Pontianak, IDN Times - Warga Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dihebohkan dengan kasus pembullyan atau perundungan oleh tiga remaja perempuan terhadap seorang remaja perempuan. Kasus ini viral lantaran video perundungan tersebut beredar luas di media sosial.
Ketiga remaja perempuan tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan secara beramai-ramai di muka umum, serta penyebaran konten bermuatan asusila melalui media elektronik.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 14.53 WIB di sebuah rumah di Jalan Martadinata Gang Pala III Nomor 97, Pontianak Barat.