Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Anak Jalanan Tewas Disiksa Pacar Ibu, Motifnya Bikin Miris

Polisi periksa sang ibu soal anaknya yang tewas disiksa pacar. (IDN Times/istimewa).
Polisi periksa sang ibu soal anaknya yang tewas disiksa pacar. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Warga Pontianak di Kalimantan Barat digegerkan oleh kasus kematian tragis seorang bocah pengamen berusia 9 tahun. Misteri kematiannya pun akhirnya terungkap. 

Bukan ayah tiri, pelaku diduga adalah pacar sang ibu yang tega menganiaya korban hingga meninggal dunia.

1. Diduga karena terlambat sajikan makanan

Pengamen cilik di Pontianak tewas diduga disiksa pacar ibunya. (IDN Times/istimewa).
Pengamen cilik di Pontianak tewas diduga disiksa pacar ibunya. (IDN Times/istimewa).

Kasus memilukan ini terjadi di Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat. Keluarga mulai curiga saat melihat jenazah korban yang dipenuhi lebam dan luka memar. Setelah dilaporkan ke pihak berwajib, terungkap bahwa bocah itu tewas setelah diduga disiksa selama beberapa hari oleh kekasih ibunya sendiri.

“Pelaku berinisial APR. Ia mengaku marah besar karena makanan yang dimintanya tak kunjung dihidangkan, lalu melampiaskan amarahnya ke anak korban,” ujar Ajun Komisaris Pol  Agus Haryono, Wakil Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kamis (29/5/2025).

2. Pengamen di jalanan Pontianak

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono. (IDN Times/Teri).
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono. (IDN Times/Teri).

Korban yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus ini sehari-harinya mengamen di jalanan Pontianak. Namun sejak Sabtu, 24 Mei 2025, ia menjadi korban penyiksaan yang brutal hingga akhirnya meninggal dunia pada Rabu, 27 Mei.

Menurut Agus, pelaku memukul korban menggunakan tangan, kayu, bahkan membanting tubuh kecil itu ke lantai. Hasil visum dari RS Bhayangkara Anton Soejarwo menunjukkan adanya luka lebam dan memar hampir di seluruh tubuh, mengindikasikan adanya kekerasan sistematis dan berulang.

3. Ibu korban jadi dipukuli pelaku

Ilustrasi tindak kekerasan. Freepik.com
Ilustrasi tindak kekerasan. Freepik.com

Tak hanya korban, sang ibu juga mengalami kekerasan dari pelaku. Namun ia memilih diam karena takut.

“Kami sudah tetapkan APR sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, junto Pasal 351 dan 65 KUHP tentang penganiayaan berat dan berulang,” jelas Agus. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us