Kukar, IDN Times - Hendra (39) dan Andri (35) ditangkap Unit Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) usai melakukan tindak penganiayaan berat terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Cina, berinisial NX (54) dan NC (52). Penganiayaan ini dilatari persoalan penimbunan kembali lahan bekas pertambangan.
Akibat penganiayaan tersebut, NX meninggal dunia terkenal bacokan parang yang dibawa pelaku. "Sedangkan untuk satu korban lainnya (NC) jarinya manisnya putus saat ingin menolong kakaknya (NX)," kata Kasat Reskrim Polres Kukar Ajun Komisaris Polisi I Made Suryadinata saat konferensi pers siang tadi, Selasa (27/9/2022).