Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ASN dan THL di PPU Diminta Komitmen Netral pada Pemilu 2024
Pj Bupati PPU, Makmur Marbun beserta penjabat dan ASN PPU (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbu  mengingatkan jajarannya untuk menjaga netralitasnya pada pemilu 2024. Apalagi sampai aktif dalam kegiatan politik praktis. 

Makmur membuka sosialisasi kebijakan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu di digagas Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Senin (11/12/2023).  

“ASN maupun THL, tidak diperkenankan terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu,” tegas Marbun di hadapan Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Tohar, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sodikin, dan Asisten III Bidang Administrasi Umum Ahmad Usman.

1. ASN rawan dimanfaatkan oleh kontestan Pemilu

Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan)

Menurutnya, ASN sebagai pejabat pemerintahan yang strategis juga memiliki simpul-simpul massa. Oleh karena itu, ASN rawan dimanfaatkan oleh kontestan pemilu untuk ikut berkampanye. Oleh karena itu ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk apapun kepada kepentingan lain selain kepentingan bangsa dan negara. 

“Bukan hanya ASN, tetapi THL juga tidak boleh, sepanjang yang bersangkutan masih digaji oleh negara,” tukasnya di hadapan seluruh ASN di lingkungan pemkab PPU baik secara langsung maupun zoom meeting.

Ditambahkan Makmur Marbun bahwa pesta demokrasi yang akan diselenggarakan tahun 2024 mendatang merupakan proses demokrasi tertinggi di negara. Karena dengan kemajemukan suku, bangsa, dan agama, negara bisa menyelenggarakan pesta demokrasi dengan baik.  

2. Pemilu diharapkan berlangsung secara damai

Simulasi pencoblosan untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Rencananya, surat suara untuk Pemilu 2024 hanya berjumlah dua surat suara. (IDN Times/Melani)

Pemilu mendatang tambah dia, diharapkan berlangsung secara damai dengan harapan hasil dari hajatan berdemokrasi ini mampu meningkatkan ikatan solidaritas sosial seluruh warga negara Indonesia apa pun pilihan politiknya.

Berkaitan dengan pemilu sambung dia, tentu ada ketentuan yang menjadi acuan ASN, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam Undang-Undang ini setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

“Oleh sebab itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ASN menjelang pemilu 2024 mendatang adalah pertama bebas konflik kepentingan, bebas intervensi, adil, objektif, bebas pengaruh, dan tidak memihak,” bebernya. 

3. ASN agar berhati-hati di tahun politik saat ini

Sekda PPU, Tohar bersama para pejabat Pemkab PPU tandatangani pernyataan netralitas dalam Pemilu (IDN Times/Ervan)

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Otok Kuswandaru saat menjadi pemateri, mengimbau agar ASN agar berhati-hati di tahun politik saat ini.

Karena menurutnya banyak hal-hal yang dapat menyebabkan ASN terlibat dalam politik praktis. ASN harus bisa melaksanakan fungsinya dengan baik sebagai aparatur negara di antaranya terkait kebijakan publik, pelayanan publik  serta ASN sebagai pemersatu bangsa.

"Jadi ketika kita menentukan pilihan sebagai ASN, maka akses netralitas itu dimulai pada diri kita sebagai ASN. Oleh karenanya sekali lagi  hati-hati,” pungkasnya.

Editorial Team

Related Article