Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ASN Kalbar WFH Setiap Jumat, Ketahuan Nongkrong akan Terima Sanksi

ASN Kalbar WFH Setiap Jumat, Ketahuan Nongkrong akan Terima Sanksi
Wagub Kalbar, Krisantus Kurniawan. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Namun, kebijakan ini ditegaskan bukan untuk bersantai, apalagi sekadar nongkrong di warung kopi.

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menekankan bahwa WFH tetap merupakan hari kerja penuh yang harus dijalankan dengan tanggung jawab dan disiplin tinggi.

“WFH di hari Jumat bukan untuk jalan-jalan, tapi tetap bekerja dari rumah. Sudah kita atur siapa yang masuk kantor dan siapa yang WFH,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

1. Tetap ada yang bertugas di kantor

Ilustrasi WFH
Ilustrasi WFH (pexels.com/Huy Phan)

Menurut Krisantus, sistem kerja ini dirancang agar fleksibilitas tidak mengganggu pelayanan publik.

Sejumlah instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tetap diwajibkan bekerja penuh di kantor.

Selain itu, skema piket juga diterapkan untuk memastikan roda pelayanan tetap berjalan optimal. Pembagian tugas dilakukan secara jelas antara ASN yang bekerja dari rumah dan yang tetap bertugas di kantor.

“Bukan hanya kepala dinas saja yang masuk, tapi ada pembagian tugas. Ada yang WFH dan ada yang tetap bertugas di kantor,” jelasnya.

2. Bakal monitor ASN yang nongkrong di warkop

ilustrasi WFH
ilustrasi WFH (freepik.com/freepik)

Krisantus juga mengingatkan bahwa kebijakan ini akan diawasi secara ketat. ASN diminta tidak menyalahgunakan waktu kerja dengan aktivitas di luar tugas, termasuk nongkrong di kafe atau warung kopi saat jam kerja.

“Kita akan monitor, baik di pasar maupun warung kopi. Hati-hati, jangan ngopi saat WFH. Tetap bekerja dari rumah secara optimal,” tegasnya.

3. Ada sanksi yang disiapkan

Wagub Kalbar, Krisantus Kurniawan.
Wagub Kalbar, Krisantus Kurniawan. (IDN Times/Teri).

Pemprov Kalbar pun telah menyiapkan sanksi bertahap bagi ASN yang melanggar. Mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, hingga konsekuensi lebih lanjut jika pelanggaran terus terjadi.

“Sanksinya mulai dari teguran, kemudian peringatan tertulis satu, dua, hingga tiga. Kalau tidak diindahkan, dianggap libur, sementara pekerjaan tidak selesai,” tukasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Kalbar berharap budaya kerja ASN tetap produktif meski tidak berada di kantor, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Listrik Paser Bakal Lebih Stabil, PLN Bangun Dua Line Bay Baru

13 Apr 2026, 21:00 WIBNews