Balikpapan, IDN Times - Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) telah ditetapkan kembali berada di level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Ini mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 yang dikeluarkan tanggal 18 Oktober lalu.
Pemerintah Kota Balikpapan juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 300/3553/Pem yang berlaku sejak 19 Oktober hingga 8 November 2021.
Terkait hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan, Zulkifli mengungkapkan, pihaknya sudah diberikan arahan beberapa hari sebelum penetapan terkait syarat turunnya level 2 ke level 1.
"Bahwa untuk turun di level 1, saya juga mempelajari bahwa syarat minimal cakupan vaksin 70 persen. Sementara kita kan belum sampai saat penetapan ini," terangnya.