Balikpapan Rekrut 580 Guru Lewat Skema Kontrak Kerja Individu

Balikpapan, IDN Times – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bakal merekrut 580 guru baru menggunakan sistem Kontrak Kerja Individu (KKI). Skema ini diambil untuk menjawab kebutuhan guru yang mendesak, di luar jalur pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BKPSDM Balikpapan, Purnomo, menjelaskan bahwa rekrutmen KKI bisa langsung dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai kebutuhannya masing-masing. "Terutama untuk kebutuhan SDM di luar pekerjaan ASN. Jadi bukan untuk jabatan negeri," kata Purnomo.
1. Regulasi memungkinkan

Secara regulasi, sistem ini dibolehkan dan akan menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa. Artinya, prosesnya tak harus melalui BKPSDM.
"Kalau nanti sukses diterapkan di Disdikbud, bisa saja diikuti OPD lain, asalkan memang dibutuhkan. Jangan sampai jadi akal-akalan karena nanti bisa menambah jumlah non-ASN yang tidak perlu," ujarnya.
2. Gaji bersumber dari APBD Balikpapan

Ia menegaskan, tidak boleh ada lagi pengangkatan non-ASN secara sembarangan. KKI hanya bisa dilakukan jika jenis pekerjaannya tidak termasuk dalam jabatan ASN.
Pemerintah Kota juga memastikan bahwa guru yang direkrut akan mendapatkan kontrak profesional, dengan gaji dari APBD Kota Balikpapan. Saat ini regulasinya masih dirampungkan, dan proses rekrutmen dijadwalkan berlangsung pada akhir 2025, agar guru KKI bisa mulai bekerja di tahun ajaran 2026.
3. Syarat melamar, latar belakang mesti linear

Untuk bisa melamar, calon guru wajib memiliki latar belakang pendidikan yang linier. Contohnya, jika melamar sebagai guru Bahasa Indonesia, maka harus merupakan lulusan jurusan tersebut.
"Setiap pelamar juga akan mengikuti tes resmi seperti CASN. Yang lulus nanti akan mendapat surat keputusan (SK) tugas," tutup Purnomo.