Balita Dibunuh Lalu Dibuang ke Masjid, Pelaku Terancam 30 Tahun Penjara

Singkawang, IDN Times – Polisi menetapkan UA alias AB sebagai tersangka pembunuhan balita berusia 1 tahun 11 bulan berinisial RF di Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Kepolisian menduga pembunuhan ini dilakukan secara berencana.
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Deddi Sitepu menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang juga ancamannya 15 tahun penjara.
“Awalnya tersangka mengaku spontan, tapi dari alat bukti yang ditemukan, kami menduga pembunuhan ini sudah direncanakan,” ujar Deddi diberitakan Antara di Singkawang, Senin (16/6/2025).
1. Terdapat tuduhan pembunuhan berencana

Polisi menemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan pembunuhan berencana. Tersangka disebut telah menyiapkan karung dan mengenakan dua lapis pakaian agar bisa berganti usai membuang jasad korban.
“Tersangka juga konsisten mengaku melakukan semua sendiri, tanpa bantuan siapa pun,” kata Deddi.
Rekonstruksi kejadian akan segera dijadwalkan oleh kepolisian. Lokasi reka ulang masih dalam pertimbangan, tergantung situasi dan kondisi di tempat kejadian perkara (TKP).
2. Pembunuhan terekam kamera CCTV

Kronologi bermula pada Selasa (10/6) sekitar pukul 11.45 WIB, saat tersangka melihat korban keluar dari rumah pengasuhnya. Tanpa ragu, tersangka langsung membekap mulut dan hidung korban, lalu membawanya masuk ke rumahnya.
Tangisan korban sempat terekam kamera CCTV. Ketakutan aksinya diketahui warga, tersangka memasukkan busa kursi ke mulut korban hingga membuatnya kehabisan napas.
Korban lalu dimasukkan ke dalam karung plastik, diletakkan di keranjang sepeda, dan dibawa ke area pemakaman Yasti di Jalan RA Kartini, Singkawang Tengah. Sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka kembali ke lokasi dan mendapati korban masih bernapas. Ia pun memindahkan karung berisi korban ke semak-semak dekat Jalan MAN Model.
3. Korban ditinggalkan di halaman masjid

Beberapa hari kemudian, Kamis malam (13/6), tersangka kembali mengambil karung tersebut. Saat itu, korban telah meninggal dunia dan dalam kondisi membusuk.
Tersangka lantas membawa jasad balita itu ke halaman Masjid Jami Husnul Khatimah di Jalan Veteran, Kelurahan Roban, Singkawang Tengah. Pada Jumat dini hari (14/6), korban diletakkan di selasar masjid dan ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan.
Polisi masih mendalami motif pembunuhan dan memastikan semua alat bukti untuk proses hukum selanjutnya.