Sertifikat di Atas Aset Pemkot, Perumahan Korpri Samarinda Diselidiki

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menemukan kejanggalan dalam pengelolaan Perumahan Korpri di Jalan APT Pranoto, Kecamatan Samarinda Seberang. Temuan tersebut meliputi selisih jumlah bangunan rumah, dugaan tumpang tindih dokumen tanah, hingga indikasi penerbitan sertifikat di atas aset milik pemerintah daerah.
Persoalan ini terungkap dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pada Rabu (11/3/2026). Rapat tersebut dihadiri Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), camat, lurah, serta Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP).
Pertemuan tersebut membahas inventarisasi fakta, status hukum lahan, serta langkah penanganan terhadap persoalan yang telah berlangsung cukup lama di kawasan perumahan tersebut.
1. Kronologis terjadinya dugaan kejanggalan

Kabid Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah, menjelaskan kawasan Perumahan Korpri yang berada di Kelurahan Keledang dan Gunung Panjang memiliki luas sekitar 12,7 hektare. Dari total luas tersebut, sekitar 8,5 hektare lahan dibeli Pemkot Samarinda pada 2006 dari Fauzi Bahtar untuk pengembangan perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS).
“Pada 2007 hingga 2008, pemerintah kembali melakukan pembebasan lahan tambahan sekitar 4,2 hektare dari masyarakat. Sebagian lahan tersebut kini telah dimanfaatkan, salah satunya untuk pembangunan SMPN 46 Samarinda di kawasan Rapak Dalam,” ujar Yusdiansyah dalam keterangan tertulisnya.
Meski kawasan tersebut sudah dihuni warga, status tanah hingga kini masih tercatat sebagai aset milik Pemkot Samarinda. Para penghuni hanya memegang surat keputusan (SK) penunjukan, bukan sertifikat hak milik atas tanah.
Program Perumahan Korpri sendiri dimulai pada 2009, ketika Wali Kota Samarinda saat itu, Achmad Amins, menerbitkan SK penunjukan bagi PNS penerima rumah. Rumah yang dibangun memiliki tipe 54 dengan luas lahan sekitar 300 meter persegi. Pada tahap awal terdapat 57 PNS penerima, kemudian pada 2010 diterbitkan revisi SK yang menambah 58 penerima, sehingga total menjadi 115 penerima rumah.
2. Program perumahan bagi Korpri di Samarinda

Pembangunan rumah dilakukan oleh pengembang PT Tuna Satria Muda, sementara lahan disediakan oleh Pemkot Samarinda. Dalam dokumen SK disebutkan nilai rumah sekitar Rp135 juta, yang dapat dibayar secara cicilan maupun tunai oleh PNS penerima.
Namun dalam perkembangannya muncul perbedaan penafsiran terkait nilai tersebut. Dalam dokumen SK Pemkot, angka Rp135 juta disebut mencakup tanah dan bangunan, sementara pihak pengembang menyatakan biaya tersebut hanya untuk pembangunan rumah.
Persoalan ini kemudian dikoreksi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2018. Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyebut pembayaran Rp135 juta oleh PNS merupakan biaya pembangunan bangunan rumah tipe 54 saja, tidak termasuk tanah.
Dengan demikian, lahan di kawasan Perumahan Korpri APT Pranoto tetap berstatus sebagai aset milik Pemkot Samarinda.
Selain itu, Pemkot juga menemukan ketidaksesuaian jumlah bangunan rumah dengan data penerima dalam SK penunjukan. Berdasarkan dokumen resmi, jumlah rumah yang seharusnya dibangun sebanyak 115 unit.
3. Tuduhan praktik persekongkolan dalam kasus ini

Namun dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan sekitar 171 bangunan rumah, sehingga terdapat selisih sekitar 56 unit yang tidak tercantum dalam daftar penerima.
“Temuan ini menimbulkan dugaan adanya persekongkolan dari pihak-pihak tertentu. Hal ini perlu ditelusuri lebih lanjut, baik secara administratif maupun pidana,” tegas Andi Harun saat meninjau langsung lokasi perumahan, Rabu (11/3/2026).
Tak hanya itu, Pemkot juga menemukan dugaan tumpang tindih dokumen pajak dan sertifikat tanah di kawasan tersebut. Setelah lahan dibeli pemerintah, muncul Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) baru atas sejumlah objek tanah yang diduga kemudian menjadi dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah pada beberapa rumah.
4. Proses penyelidikan masalah ini

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkot Samarinda akan menelusuri lebih jauh proses penerbitan SPPT, mulai dari lokasi kelurahan penerbit, waktu penerbitan, nama pemegang, hingga prosedur administrasi yang melatarbelakanginya.
Usai rapat koordinasi, Wali Kota bersama jajaran langsung meninjau kawasan Perumahan Korpri APT Pranoto guna memastikan kondisi riil di lapangan, termasuk jumlah bangunan serta perkembangan kawasan.
Pemkot Samarinda juga akan melakukan investigasi lanjutan selama satu minggu guna mengumpulkan dokumen dan memverifikasi seluruh temuan yang ada.
“Jika dari hasil investigasi ditemukan indikasi pelanggaran hukum, pemerintah akan menyiapkan laporan pidana kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan kajian dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Andi Harun.


















