Balikpapan, IDN Times - Indonesia akhirnya menerima pembayaran pertama untuk pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan yang terverifikasi.
Pembayaran dengan nilai 20,9 juta dolar AS atau Rp320 miliar diterima melalui Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (8/11/2022).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam keterangan tertulisnya mengatakan, program ini memberikan peluang bagi pemerintah, organisasi masyarakat sipil, sektor bisnis, dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi hutan Indonesia.
"Ini baru langkah awal. Upaya kami untuk mengelola hutan secara berkelanjutan akan terus dilakukan untuk mencapai target pengurangan emisi yang ditetapkan dalam perjanjian Paris, mengatasi dampak perubahan iklim, dan menempatkan Indonesia di jalur pembangunan hijau," katanya.
