Bebas Penjara, Tiga Residivis Ini Malah Jadi Komplotan Jambret di Banjar

Banjar, IDN Times - Bebas dari penjara, tiga pria sekawan ini bukannya bertobat malah kembali berulah. Ketiganya menjadi komplotan penjambret yang bikin banyak warga resah. Betapa tidak, pengendara perempuan di malam hari jadi target yang dijarah.
Aksi ketiganya ini akhirnya terhenti dan warga mulai tenang setelah jajaran Kepolisian Resor (Polres) Banjar membekuk mereka belum lama ini.
Kapolres Banjar AKBP Fadli mengatakan, mereka beroperasi di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
"TKP kasus ini ada tiga, semuanya di wilayah Polsek Gambut, yaitu pada tanggal 8, 12, dan terakhir 13 Juli. Semua pelaku residivis," ujar AKBP Fadli.
1. Kolaborasi trio eks napi berbagi peran

Uniknya, komplotan tiga orang mantan narapidana ini berkolaborasi dengan pembagian peran yang rapi, sesuai dengan rekam jejak kriminal mereka sebelum bebas dari balik jeruji besi.
Di posisi pengendali dan joki sepeda motor adalah R alias Roni Jawa (55), seorang residivis asal Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar. Perannya sebagai joki bukan tanpa alasan. R sangat berpengalaman sebagai seorang penjambret, hingga ia menjadi tulang punggung mobilitas komplotan ini.
"R ini merupakan residivis curas (penjambretan), penganiayaan, senjata tajam sebanyak enam kali," ujar AKBP Fadli.
Sebagai eksekutor penjambretan, R dibantu oleh MR alias Imin (24), pria asal Murung Raya Banjarmasin, dan RA alias Doyok (31), pria asal Kelayan Barat, Banjarmasin.
"R berperan sebagai pembonceng yang terlibat di dua lokasi kejadian (TKP). Sedangkan RA terlibat di satu TKP," ungkap AKBP Fadli.
R dan RA sama-sama punya catatan kriminal kasus pengeroyokan dan penggelapan, dan masih "linier" dengan peran mereka sebagai eksekutor penjambretan, yang cenderung terbiasa menggunakan kekerasan fisik dan keberanian merampas harta korban.
2. Lancarkan aksi di jalan raya tanpa ampun

Bermodalkan sepeda motor Honda Sonic bernomor polisi DA 2081 BT, ketiganya menargetkan pengendara wanita yang menggunakan tas selempang pada malam hari. Lokasi yang ditarget adalah Jalan A. Yani KM 16.7, Jalan Pemajatan, dan Jalan Gubernur Soebarjo.
"Semua korban adalah perempuan. Para pelaku memepet korban dari belakang, lalu menarik paksa tas korban hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka," ungkap AKBP Fadli.
Saat target sudah didapat, para pelaku beraksi tanpa ampun sampai tas yang diincar berhasil diambil. "Bahkan salah satu korban sedang berboncengan dengan anak dan jatuh, mengakibatkan luka-luka," kata Kapolres Banjar.
Dalam kasus lain, korban berinisial YR (25), seorang guru swasta asal Banjarbaru, sampai terseret hingga 30 meter ketika mempertahankan tasnya dari pelaku.
3. Penangkapan pelaku dan ancaman hukuman

Ketiga pelaku berhasil diringkus oleh tim gabungan terdiri dari Unit Resmob Polda Kalsel, Polres Banjar, Polsek Gambut, dan Polsek Banjarmasin Selatan pada Jumat (1/8/2025).
Para pelaku kini harus kembali ke balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Kapolres Banjar.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor Honda Sonic, dua unit ponsel milik korban, satu dompet hitam, tiga set pakaian pelaku, dan tiga helm hitam. Polisi juga menemukan barang bukti tambahan di rumah seseorang berinisial FI yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Banjar mengimbau masyarakat, terutama perempuan, untuk lebih waspada saat berkendara malam hari.
"Kami tidak akan menoleransi aksi kejahatan jalanan yang membahayakan keselamatan warga. Keamanan masyarakat adalah prioritas," tegas AKBP Fadli.