Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Belajar dari YouTube, Pelaku Buat Pil Narkoba Iron Man di Samarinda

antarafoto-ungkap-kasus-rumah-produksi-narkoba-di-samarinda-1768829650.jpg
Polisi menunjukkan barang bukti dari kasus rumah produksi narkoba saat konferensi pers di Mapolsek Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (19/1/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

Samarinda, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang membongkar praktik industri rumahan yang memproduksi narkotika golongan I berbentuk pil bermotif Iron Man. Aktivitas ilegal tersebut terungkap di sebuah indekos kawasan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP Ahmad Baihaki mengatakan, pelaku meracik pil narkotika dengan mencampurkan obat sakit kepala dan sabu-sabu, kemudian mencetaknya menggunakan alat khusus yang dibeli secara daring.

“Pelaku mencampur bahan baku obat analgesik dengan sabu, lalu mencetaknya menggunakan alat khusus yang dibeli melalui toko online,” ujar Baihaki saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba diberitakan Antara di Samarinda, Senin (19/1/2026).

1. Pengungkapan kasus narkoba rumahan ini

antarafoto-ungkap-kasus-rumah-produksi-narkoba-di-samarinda-1768829593.jpg
Polisi bersiap menunjukkan barang bukti dari kasus rumah produksi narkoba saat konferensi pers di Mapolsek Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (19/1/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial RN di Jalan Pangeran Bendahara. Dari tangan RN, polisi mengamankan dua butir pil berwarna merah muda yang diduga merupakan hasil produksi rumahan.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah indekos di Jalan Lambung Mangkurat, Gang 5, yang ditempati tersangka utama berinisial RR.

Di kamar RR, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 butir pil siap edar bermotif tengkorak dan Iron Man, bubuk pil berwarna merah muda yang belum dicetak, serta pewarna makanan.

Selain itu, polisi turut menyita tiga set alat cetak manual dengan berbagai motif, seperti Iron Man, segi enam berlambang tengkorak, dan bentuk gorila.

2. Pelaku mempelajari cara pembuatan narkoba dari YouTube

antarafoto-ungkap-kasus-rumah-produksi-narkoba-di-samarinda-1768829625.jpg
Polisi menunjukkan barang bukti dari kasus rumah produksi narkoba saat konferensi pers di Mapolsek Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (19/1/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

Baihaki mengungkapkan, RR mengaku mempelajari teknik pembuatan tablet narkotika tersebut secara otodidak melalui video di media sosial, termasuk YouTube.

Dalam menjalankan aksinya, RR mencampurkan obat analgesik yang dibeli bebas di warung dengan narkotika jenis metamfetamin atau sabu yang diperoleh dari orang tak dikenal.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan RR merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari Lapas Bayur pada Juli 2025. Ia telah dua kali memproduksi pil tersebut sejak November 2025,” jelas Baihaki.

3. Racun berbahaya ini dijual seharga Rp350 ribu hingga Rp400 ribu

antarafoto-ungkap-kasus-rumah-produksi-narkoba-di-samarinda-1768829683.jpg
Sejumlah barang bukti dari kasus rumah produksi narkoba ditunjukkan saat konferensi pers di Mapolsek Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (19/1/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

Kedua tersangka menjual pil racikan berbahaya tersebut kepada konsumen di wilayah Samarinda dengan harga berkisar Rp350.000 hingga Rp400.000 per butir.

Atas perbuatannya, tersangka RN dijerat Pasal 609 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Sementara tersangka RR dikenakan Pasal 610 ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Belajar dari YouTube, Pelaku Buat Pil Narkoba Iron Man di Samarinda

19 Jan 2026, 20:44 WIBNews