Balikpapan, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan menyatakan tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang dilaporkan tidak memenuhi kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) pada bulan Ramadan lalu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Tirta Dewi mengatakan sesuai dengan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan Pengawasan Ketenagakerjaan, yang semula ada di Kabupaten/Kota beralih menjadi di bawah kendali Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat Provinsi .
“Karena pengawasannya sekarang di tingkat provinsi, kami tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi,” kata Tirta Dewi ketika diwawancarai wartawan di Kantor Wali Kota Balikpapan, beberapa waktu lalu.