Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Uang Rp3,8 Miliar Jual Narkoba Disita dari Rumah Bandar di Pontianak

Uang Rp3,8 Miliar Jual Narkoba Disita dari Rumah Bandar di Pontianak
Barang bukti berupa uang tunai diamankan dari rumah bandar narkoba di Pontianak. (IDN Times/Teri).
Share Article

Pontianak, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) membongkar jaringan peredaran narkotika berskala besar di Kota Pontianak, Kalbar, pada Kamis (25/6/2026), di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar.

Seorang pria berinisial DK ditangkap dengan barang bukti berbagai jenis narkoba serta uang tunai senilai Rp3,8 miliar yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika hanya dalam waktu dua hari.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar di sebuah rumah di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Pontianak Timur, pada 10 Juni 2026.

1. Berbagai jenis sabu ditemukan

IMG_4581.jpeg
Polda Kalbar ungkap kasus narkoba. (IDN Times/Teri).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait masuknya narkotika dari Malaysia ke Kalimantan Barat.

“Setelah dilakukan pendalaman, diketahui lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika dalam jumlah besar,” ungkap Deddy.

Saat melakukan penggerebekan, polisi mengamankan DK bersama dua orang lainnya yang berstatus saksi. Penggeledahan dilakukan dari lantai satu hingga lantai dua rumah tersebut.

Hasilnya, polisi menemukan sabu seberat 4.330 gram atau 4,3 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh merek Guan Yin Wang.

Selain itu, ditemukan pula heroin seberat 13,93 gram, narkotika golongan II berupa cartridge atau pod vape mengandung etomidate sebanyak 1.416 buah, serta 6.236 butir ekstasi.

Tak hanya itu, petugas juga menyita alat timbang dan uang tunai dengan berbagai pecahan yang totalnya mencapai Rp3.859.700.000.

2. Narkoba dipesan dari warga Kalbar yang menetap di Malaysia

IMG_4565.jpeg
Uang tunai ditemukan di rumah bandar narkoba Pontianak. (IDN Times/Teri).

Menurut Deddy, berdasarkan pengakuan tersangka, seluruh narkotika tersebut dipesan dari seseorang berinisial A yang merupakan warga negara Indonesia dan telah lama menetap di Kuching, Sarawak, Malaysia.

“Tersangka menerima barang tersebut pada 8 Juni 2026. Dalam kurun waktu dua hari sampai dilakukan penangkapan pada 10 Juni, tersangka sudah mampu menghasilkan uang tunai sekitar Rp3,8 miliar dari hasil penjualan narkotika,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, DK diketahui memesan 4,3 kilogram sabu, 50.000 butir ekstasi, dan 4.200 cartridge mengandung etomidate dari jaringan Malaysia. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi merupakan sisa dari sebagian narkotika yang telah diedarkan.

3. Polisi buru pemasok utama

IMG_4595.jpeg
cartridge atau pod vape mengandung etomidate. (IDN Times/Teri).

Polda Kalbar kini berkoordinasi dengan pihak Konsulat Malaysia untuk membantu menelusuri keberadaan A yang diduga menjadi pemasok utama narkotika tersebut.

Deddy menjelaskan, dari barang bukti yang disita, pihaknya memperkirakan ribuan masyarakat berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Sabu seberat 4,3 kilogram diperkirakan dapat digunakan oleh sekitar 18 ribu orang, sedangkan 6.236 butir ekstasi berpotensi dikonsumsi oleh ribuan pengguna.

“Ini merupakan salah satu pengungkapan besar yang berhasil kami lakukan berkat dukungan dan informasi dari masyarakat,”tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara yang terlibat.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News Kalimantan Timur

See More

Tangki Kapal di Pontianak Meledak Saat Dilas, Satu Pekerja Tewas

27 Jun 2026, 17:31 WIBNews