Operasi Besar di Kalbar: 2.060 Balepress Disita tapi Tersangka Misterius

Pontianak, IDN Times – Aparat gabungan Bea Cukai, TNI, dan Polri berhasil menyita 2.060 bal pakaian bekas impor ilegal (balepress) senilai sekitar Rp16,48 miliar dari sejumlah gudang di Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah, Kalimantan Barat.
Namun di balik pengungkapan besar tersebut, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto, mengakui pihaknya masih menghadapi pekerjaan rumah besar untuk mengungkap siapa pemilik sekaligus pengendali jaringan penyelundupan ribuan balepress tersebut.
“Masih ada satu PR besar, yaitu mengungkap siapa pemilik barang ini sampai ke Jakarta. Informasi terus kami rekam dan kembangkan. Yang tertangkap mungkin hanya sebagian kecil, sementara jaringan di belakangnya masih terus didalami,” kata Budi, Rabu (24/6/2026).
1. Barang masuk dari luar negeri

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan penyelidikan atas dugaan pengiriman balepress dari Kalimantan Barat menuju Jakarta.
Saat melakukan penelusuran di kawasan Jalan Extra Joss, petugas menemukan sejumlah balepress yang kemudian mengarahkan penyidik ke gudang-gudang lain di kawasan pergudangan Wajok.
Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar balepress yang ditemukan memiliki cap dan stempel dari luar negeri, termasuk Korea. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pakaian bekas itu masuk ke Indonesia melalui jalur penyelundupan lintas negara.
“Kalau melihat jumlahnya, tidak mungkin diproduksi di Kalimantan. Ini menunjukkan adanya rantai pasok dari luar negeri yang masuk melalui berbagai jalur, baik darat maupun laut,” ujarnya.
2. Permintaan pakaian bekas impor masih tinggi

Menurut Budi, Kalimantan Barat diduga hanya menjadi lokasi transit dan penyimpanan sebelum barang dikirim ke pasar utama di Pulau Jawa.
Tingginya permintaan serta keuntungan besar dari bisnis pakaian bekas impor membuat praktik penyelundupan ini terus berlangsung meski berulang kali ditindak.
Dalam proses penyidikan, aparat tidak hanya menelusuri pelanggaran kepabeanan, tetapi juga membuka kemungkinan penerapan sejumlah aturan lain, mulai dari Undang-Undang Perdagangan, Perlindungan Konsumen hingga regulasi terkait pengelolaan sampah.
3. Ratusan kilometer jalan tikus tak terpantau

Sementara itu, Kasdam XII/Tanjungpura, Brigjen TNI Bambang Sujarwo mengatakan pengawasan di perbatasan Kalimantan Barat dan Malaysia masih menghadapi tantangan besar.
Dengan panjang perbatasan mencapai sekitar 970 kilometer dan ratusan titik blank spot, jalur-jalur tidak resmi masih kerap dimanfaatkan untuk menyelundupkan berbagai barang ilegal.
“Jalur-jalur tidak resmi itu masih sering digunakan. Selain balepress, kami juga berhasil mengungkap penyelundupan narkotika berupa 75 kilogram sabu, 11 kilogram ganja, dan 1.164 butir ekstasi yang masuk melalui jalur tikus perbatasan,” ungkapnya.
Operasi penindakan berlangsung pada 19 hingga 22 Juni 2026. Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat. Meski ribuan balepress berhasil disita, aparat masih berpacu mengungkap siapa sosok di balik bisnis ilegal bernilai miliaran rupiah tersebut.

















