Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

BKSDA Kaltim Kembalikan Tiga Orangutan ke Alam, Dipantau Tiga Bulan

BKSDA Kaltim Kembalikan Tiga Orangutan ke Alam, Dipantau Tiga Bulan
Tiga individu orangutan kalimantan (Pongo Pygmaeus) dilepasliarkan ke Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat di Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur, Selasa (23/6/2026). Foto istimewa
Share Article

Samarinda, IDN Times - Tiga individu orangutan kalimantan (Pongo Pygmaeus) dilepasliarkan ke Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat di Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur, Selasa (23/6/2026). Proses pelepasliaran meliatkan tiga instansi, yakni Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kelinjau, dan Centre for Orangutan Protection (COP).

Tiga orangutan bernama Bagus, Eboni, dan Ruby itu dilepas setelah dinyatakan sehat serta berhasil menyelesaikan proses rehabilitasi selama dua hingga enam tahun. Pelepasliaran tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat populasi orangutan di habitat alaminya sekaligus rangkaian menyambut Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2026.

Kepala BKSDA Kalimantan Timur, M Ari Wibawanto, mengatakan pelepasliaran ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Kehutanan dalam menjaga kelestarian orangutan Kalimantan.

"Wujud nyata komitmen Kementerian Kehutanan dalam konservasi orangutan Kalimantan," ujarnya dalam keterangan tertulis.

1. Satwa peliharaan masyarakat setempat

Kepala BKSDA Kalimantan Timur
Kepala BKSDA Kalimantan Timur, M Ari Wibawanto, Jumat (26/6/2026). Foto istimewa

Menurut Ari, ketiga orangutan tersebut merupakan satwa eks-peliharaan masyarakat yang kehilangan naluri liarnya akibat terlalu lama hidup bersama manusia. Karena itu, mereka harus menjalani rehabilitasi intensif sebelum dapat dikembalikan ke habitat alami.

Selama berada di pusat rehabilitasi Borneo Orangutan Rescue Alliance (BORA) di Kabupaten Berau, ketiganya menjalani serangkaian tahapan, mulai dari pemeriksaan kesehatan, sekolah hutan untuk melatih kemampuan memanjat, mencari pakan, dan membuat sarang, hingga menjalani adaptasi selama empat bulan di pulau pra-pelepasliaran.

"Ketika dievakuasi mereka tidak lagi memiliki kemampuan bertahan hidup di hutan. Setelah melalui rehabilitasi yang panjang dan dinyatakan sehat serta mandiri, akhirnya mereka layak dikembalikan ke alam," katanya.

Dalam proses pelepasliaran, tim gabungan tidak melepas ketiga orangutan pada satu titik yang sama. Strategi tersebut dilakukan untuk memberikan ruang adaptasi awal sekaligus mengurangi potensi stres maupun persaingan wilayah.

2. Proses pelepasliaran dilakukan bertahap

Orangutan 6.jpeg
Tiga individu orangutan kalimantan (Pongo Pygmaeus) dilepasliarkan ke Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat di Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur, Selasa (23/6/2026). Foto istimewa

Manager Pusat Rehabilitasi Orangutan COP, Widi Nursanti, menjelaskan pelepasliaran dilakukan secara bertahap dengan urutan Eboni, Bagus, kemudian Ruby.

Eboni dan Ruby dilepas di kawasan daratan yang sama dengan jarak sekitar satu kilometer. Sementara Bagus dilepas di lokasi berbeda yang dipisahkan oleh sungai dengan jarak sekitar 500 meter dari titik pelepasan lainnya.

"Strategi ini penting agar mereka memiliki ruang adaptasi masing-masing tanpa harus langsung berkompetisi memperebutkan wilayah jelajah," ujar Widi.

Seluruh titik pelepasliaran berada di sekitar Sungai Hagar, anak Sungai Menyuq, yang termasuk dalam bentang alam Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat. Kawasan tersebut dipilih karena memiliki tutupan hutan yang masih baik serta ketersediaan pakan alami yang mencukupi bagi orangutan.

3. Orangutan yang berhasil diselamatkan BKSDA Kaltim

orangutan 12.jpeg
Tiga individu orangutan kalimantan (Pongo Pygmaeus) dilepasliarkan ke Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat di Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur, Selasa (23/6/2026). Foto istimewa

Bagus merupakan orangutan yang diselamatkan BKSDA Kaltim dari Desa Merabu, Kabupaten Berau, pada September 2020. Eboni dievakuasi dari Desa Long Beliu, Kabupaten Berau, pada April 2022, sedangkan Ruby diselamatkan dari Desa Persiapan Sekurau Atas, Kabupaten Kutai Timur, pada April 2024. Ketiganya merupakan korban pemeliharaan ilegal oleh masyarakat.

Pelepasliaran kali ini menambah jumlah orangutan hasil rehabilitasi yang dikembalikan ke Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat. Dalam empat tahun terakhir, kawasan tersebut telah menjadi rumah baru bagi 18 individu orangutan hasil rehabilitasi BORA.

Usai pelepasliaran, tim COP akan melakukan pemantauan intensif selama tiga bulan untuk memastikan Bagus, Eboni, dan Ruby mampu beradaptasi, mencari makan secara mandiri, serta menyatu dengan habitat alaminya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News Kalimantan Timur

See More

Jangan Nego sebelum Tahu Ini! 5 Cara Bisa Mengubah Hasil Kesepakatanmu

27 Jun 2026, 19:00 WIBNews