Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kelompok Disabilitas Soroti Kesenjangan Smart City di Pontianak

Kelompok Disabilitas Soroti Kesenjangan Smart City di Pontianak
Kelompok disabilitas soroti kesenjangan smart city di Pontianak. (IDN Times/Istimewa).
Share Article

Pontianak, IDN Times – Empat tahun setelah Peraturan Daerah (Perda) Smart City diberlakukan, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan komunitas penyandang disabilitas menilai masih terdapat kesenjangan antara visi kota cerdas dengan realitas yang dirasakan masyarakat.

Akses internet publik yang belum optimal, keterbatasan akses informasi, hingga minimnya pelibatan kelompok rentan dalam penyusunan kebijakan menjadi sejumlah catatan yang mengemuka dalam audiensi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Digital yang Inklusif bersama pemerintah daerah.

Koalisi tersebut menyusun dan mempresentasikan Lembar Fakta dan Rekomendasi Kebijakan Peraturan Daerah Smart City Berperspektif Hak Digital sebagai bentuk kontribusi untuk memastikan pembangunan smart city di Kota Pontianak berjalan secara inklusif, adil, dan akuntabel.

Rekomendasi itu dilatarbelakangi program Gerakan Menuju 100 Smart City yang diluncurkan pemerintah pusat pada 2017 dan diwujudkan melalui Perda Smart City Kota Pontianak pada 2022.

1. Perda harus dievaluasi

IMG_4657.jpeg
Pembahasan soal smartcity di Pontianak. (IDN Times/istimewa).

Setelah empat tahun implementasi, koalisi menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap sejauh mana kebijakan tersebut telah dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Berdasarkan temuan lapangan, layanan internet nirkabel (WiFi) gratis yang tersedia di sejumlah ruang publik masih menghadapi persoalan kualitas konektivitas.

Hasil pengujian kecepatan jaringan menunjukkan akses internet belum berjalan optimal. Selain itu, cakupan layanan masih terbatas dan terkonsentrasi di kawasan perkotaan.

Koalisi juga menyoroti akses terhadap sistem kamera pengawas (CCTV) publik yang hingga kini belum dapat diakses masyarakat secara umum, meskipun menjadi salah satu bagian dari infrastruktur kota cerdas.

2. Tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas

IMG_4658.jpeg
Perwakilan Pusat Bahasa Isyarat Indonesia (Pusbisindo) Kalimantan Barat, Dyta. (IDN Times/istimewa).

Perwakilan Pusat Bahasa Isyarat Indonesia (Pusbisindo) Kalimantan Barat, Dyta menegaskan, bahwa tantangan terbesar yang dihadapi penyandang disabilitas bukan terletak pada kemampuan individu, melainkan pada fasilitas yang belum mendukung partisipasi mereka secara maksimal.

“Kami bukan tidak memiliki kapabilitas, namun infrastruktur yang ada saat ini masih belum mendukung kami untuk berkembang dan berpartisipasi secara optimal,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).

Sementara itu, Arini dari West Deaf Community menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dan edukasi publik terkait hak digital untuk mencegah terjadinya diskriminasi terhadap kelompok rentan.

“Kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan terkait privasi data masih sangat kurang. Oleh karena itu, diperlukan edukasi dan penyebaran informasi yang lebih masif agar tidak terjadi diskriminasi. Keragaman adalah hal yang harus dihargai oleh semua pihak,” katanya.

3. Keterlibatan kelompok rentan minim dilibatkan pada penyusunan kebijakan

IMG_4656.jpeg
Audiensi lembar fakta dan rekomendasi kebijakan. (IDN Times/istimewa).

Sorotan juga datang dari Fredy, perwakilan Yayasan Pontianak Plus, yang menilai keterlibatan kelompok rentan dalam proses penyusunan kebijakan masih minim.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan partisipasi masyarakat tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar bermakna.

“Bagaimana pemerintah bisa memahami kebutuhan kami jika tidak melibatkan teman-teman disabilitas secara langsung? Harus ada umpan balik yang terstruktur atas aspirasi masyarakat sehingga setiap masukan dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang konkret,” ujarnya.

Senada dengan itu, Eko Sumarsono dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Pontianak menekankan pentingnya penerapan standar aksesibilitas digital, termasuk Web Content Accessibility Guidelines (WCAG), agar informasi dan layanan publik dapat diakses secara setara oleh penyandang disabilitas.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, sejumlah organisasi perangkat daerah menyampaikan komitmen untuk terus meningkatkan layanan yang lebih inklusif.

Sementara itu, Program Manager SAFEnet, Aseanty Pahlevi, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini bekerja sama dengan Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menyusun panduan aksesibilitas website berbasis standar WCAG.

Menurutnya, penyediaan fitur aksesibilitas saja tidak cukup, melainkan harus diuji langsung oleh penyandang disabilitas guna memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan pengguna.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News Kalimantan Timur

See More

Jangan Nego sebelum Tahu Ini! 5 Cara Bisa Mengubah Hasil Kesepakatanmu

27 Jun 2026, 19:00 WIBNews