Beraksi Dua Kali, Penjual Emas Palsu di PPU Akhirnya Dibekuk

- Terungkap berawal dari dua laporan yang diterima penyidik
- Untuk menyakinkan korban pelaku buat merk USB bertulis kadar 700 karat
- Penyidik jerat tersangka dengan pasal penipuan jual beli emas palsu
Penajam, IDN Times – Berkas perkara penipuan bermodus jual beli emas palsu yang dilakukan dua pria berinisial MT (33) dan MS (52), warga asal Jawa Timur, resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU). Kedua tersangka sebelumnya ditangkap Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres PPU setelah aksinya merugikan seorang pedagang emas hingga puluhan juta rupiah.
Kasus tersebut terjadi berulang kali sepanjang Juli 2025. Polisi menetapkan MT dan MS sebagai tersangka dan langsung menahan keduanya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Proses penyidikan terhadap kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka dan barang bukti telah kami serahkan kepada JPU Kejari PPU untuk segera diproses di persidangan,” kata Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, Rabu (26/11/2025).
1. Terungkap berawal dari dua laporan yang diterima penyidik

Kasus ini terungkap setelah penyidik menerima dua laporan dari korban IS (41), pedagang emas di Waru, yang mengaku ditipu kedua tersangka. Pelaku datang ke toko emas milik korban di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, dan menjual perhiasan yang mereka klaim sebagai emas asli.
Penipuan itu terjadi dua kali, yakni pada 10 Juli dan 28 Juli 2025, dengan total kerugian mencapai Rp19.750.000.
2. Untuk menyakinkan korban pelaku buat merk USB bertulis kadar 700 karat

Pada aksi pertama, pelaku menjual kalung emas palsu seberat 10,35 gram. Untuk meyakinkan korban, mereka memberi cap USB, menuliskan kadar 700 karat, dan melampirkan nota pembelian dari toko perhiasan fiktif. Ketika diuji gosok, korban percaya emas tersebut asli dan membelinya seharga Rp10,33 juta.
Aksi kedua berlangsung dengan modus yang sama. Pelaku menjual dua gelang emas palsu yang kembali dibeli korban senilai Rp9,42 juta.
“Kecurigaan baru muncul saat korban melakukan pengecekan ulang seluruh perhiasan di tempat peleburan emas di Balikpapan. Dari situ diketahui semuanya palsu,” ujar Dian.
3. Penyidik jerat tersangka dengan pasal penipuan jual beli emas palsu

Atas perbuatannya, MT dan MS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting.
“Kami menyita dua gelang emas palsu, satu kalung emas palsu, serta dua lembar nota pembelian palsu yang digunakan untuk mengelabui korban. Semua barang bukti dan para tersangka telah diserahkan ke JPU,” ungkap Dian.
Kasus ini kini menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri PPU.


















