Bertambah, Tersangka Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul

Samarinda, IDN Times – Dua orang tersangka kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Lempake atau Hutan Pendidikan Unmul Samarinda akhirnya ditangkap. Keduanya, berinisial D (42) dan E (38), sebelumnya sempat mangkir dari dua kali panggilan resmi penyidik Balai Penegakkan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan.
Penangkapan dilakukan pada 19 Juli 2025 oleh tim gabungan Gakkumhut wilayah dua Kalimantan. Informasi ini dikonfirmasi melalui unggahan resmi akun Instagram Gakkum LHK Wilayah Kalimantan pada Senin (21/7/2025). “Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Samarinda,” tulis Gakkum dikutip dari Instagram resmi Gakkum Kehutanan.
1. Peran kedua tersangka

Kasus ini bermula dari laporan mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) yang menemukan aktivitas tambang ilegal saat melakukan penelitian di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Lempake atau yang dikenal sebagai Hutan Pendidikan Unmul.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya mengarah pada penetapan dua tersangka. D diketahui sebagai Direktur PT TAA, sedangkan E berperan sebagai penanggung jawab alat berat yang beroperasi di lokasi tambang ilegal.
2. Penyidikan masih berjalan, bisa bertambah tersangka

Kepala Balai Gakkumhut Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi aktivitas ilegal di kawasan hutan. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas ilegal. Ini bagian dari kolaborasi menjaga kelestarian hutan Kalimantan,” ujar Leonardo dalam keterangannya.
Gakkum juga menyebut penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta melengkapi barang bukti.
3. Polisi benarkan penahanan tersangka

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Reskrim AKP Dicky Anggi Pranata membenarkan adanya dua tersangka yang saat ini ditahan di Rutan Polresta Samarinda sejak Senin (21/7/2025).
“Benar, ada dua orang tersangka kasus penambangan ilegal yang dititipkan penahanannya di Polresta Samarinda,” ujarnya.
Namun Dicky menegaskan proses penyidikan sepenuhnya ditangani oleh pihak Gakkumhut. “Kami hanya menerima titipan penahanannya,” katanya.
4. Pemodal lebih dulu ditangkap

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) sudah lebih dulu menetapkan satu orang berinisial R sebagai tersangka dalam kasus perambahan di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Lempake atau Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul).
Hal ini diungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Kaltim, AKBP Melki Bharata, saat rapat gabungan bersama DPRD Kaltim di Gedung E DPRD Provinsi Kaltim, Kamis (10/7/2025).
Menurut Melki, R berperan sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab seluruh aktivitas perambahan yang belakangan diketahui adalah aktivitas tambang ilegal di KHDTK Lempake. R ditangkap pada 4 Juli lalu setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. R kini ditahan di Rutan Polda Kaltim di Balikpapan.
“Kita sudah menetapkan tersangka untuk kasus Unmul, inisial R. Ia merupakan pemodal dan penambang utama. Tapi kami belum bisa beri detail lebih lanjut karena masih proses pengembangan,” ujar Melki.