Satgas Pangan Gerebek Penjual Beras Nakal di Penajam, Ini Temuannya

- Beras medium dan premium dijual diatas HET, melanggar ketentuan pemerintah.
- Polres PPU siap lakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang melanggar aturan.
- Pemantauan harga beras juga sebagai strategi antisipasi terjadi gejolak harga dan memberikan edukasi kepada pelaku usaha.
Penajam, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menemukan sejumlah pedagang yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat melakukan pemantauan di beberapa titik penjualan, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, turut melibatkan instansi terkait dari Pemerintah Kabupaten PPU serta Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi).
“Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga sekaligus mencegah praktik penjualan yang merugikan masyarakat. Dari hasil pengecekan, ditemukan beberapa pedagang menjual beras di atas HET,” ujar Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan kepada IDN Times, Kamis (23/10/2025).
1. Beras jenis medium dan premium dijual diatas HET

Dari hasil pantauan, harga beras premium dan medium di beberapa toko dan pasar dijual antara Rp16.900 hingga Rp17.200 per kilogram, melebihi batas harga yang ditetapkan pemerintah.
“HET untuk wilayah Kalimantan ditetapkan sebesar Rp15.400 per kilogram untuk beras premium, Rp14.000 per kilogram untuk beras medium, dan Rp13.100 per kilogram untuk beras jenis SPHP Bulog. Namun di lapangan masih ada pedagang yang menjual di atas harga tersebut,” jelas Dian.
Satgas telah memberikan teguran kepada para pedagang yang melanggar dan mengingatkan agar tidak mengulangi tindakan serupa. Jika pelanggaran kembali ditemukan, pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum.
“Apabila di kemudian hari masih ada pelanggaran, terutama yang mengarah pada penimbunan atau spekulasi pasokan, maka kami siap melakukan penegakan hukum. Tujuannya agar masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.
2. Polres PPU siap lakukan penegakan hukum

Menurut Dian, pemantauan harga ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari permainan harga dan potensi manipulasi pasokan oleh pihak tertentu.
“Kegiatan ini bentuk kehadiran negara dalam menjamin ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan. Kami pastikan tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan berlebih. Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan pemantauan juga menjadi bagian dari upaya antisipasi terhadap potensi gejolak harga, terutama saat kebutuhan masyarakat meningkat pada periode tertentu. Satgas memastikan distribusi berjalan lancar dan tidak ada celah permainan harga di tingkat pedagang.
3. Strategi antisipasi terjadi gejolak harga

Selain pengawasan, Satgas Pangan juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar mematuhi aturan dan menjaga transparansi harga kepada konsumen.
“Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala untuk memastikan harga kebutuhan pokok tetap stabil dan masyarakat mudah mengakses pangan dengan harga wajar,” pungkas Dian.