Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
BKSDA Kalbar Perkirakan 2.755 Trenggiling Tewas untuk Dapat 551 Kg Sisik
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat (Kalbarh), Murlan Dameria Pane. (IDN Times/Teri).
  • BKSDA Kalbar menegaskan khasiat medis sisik dan kuku trenggiling hanyalah mitos karena belum didukung bukti ilmiah.
  • Penyitaan 551,365 kilogram sisik trenggiling di Pontianak diperkirakan berkaitan dengan kematian sedikitnya 2.755 ekor trenggiling.
  • Dua tersangka perdagangan ilegal ditangkap; mereka terancam 3–15 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polresta Pontianak mengungkap dugaan perdagangan ilegal bagian tubuh trenggiling dan menyita 551,365 kilogram sisik serta 42,015 kilogram kuku trenggiling.
  • Who?
    Tersangka H.A. (54) dan B.S. (45) diamankan Polresta Pontianak. Kepala BKSDA Kalbar Murlan Dameria Pane menyatakan sisik dan kuku trenggiling tidak terbukti berkhasiat medis.
  • Where?
    Barang bukti ditemukan di Jalan Harapan Jaya, Gang Hikmah Jaya, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan. B.S. ditangkap di rumahnya di Jalan Purnama 2, Pontianak Selatan.
  • When?
    H.A. beserta barang bukti diamankan pada Sabtu malam, 1 Agustus 2026. Keterangan BKSDA Kalbar disampaikan dalam konferensi pers di Polresta Pontianak, Kamis, 6 Agustus 2026.
  • Why?
    Kedua tersangka diduga membeli sisik dan kuku trenggiling dari Sintang dan Kapuas Hulu seharga Rp800 ribu per kilogram untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan.
  • How?
    Polisi menyelidiki informasi viral mengenai dugaan gudang penyimpanan, menangkap H.A., lalu mengembangkan pemeriksaan hingga menangkap B.S. Penyidik masih menguji sampel, melengkapi berkas, dan menyiapkan pelimpahan ke jaksa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi di Pontianak menemukan banyak sisik dan kuku trenggiling. Sisik itu beratnya 551 kilogram. BKSDA bilang mungkin 2.755 trenggiling mati untuk sisik sebanyak itu. Sisik dan kuku trenggiling tidak terbukti bisa menyembuhkan orang. Dua orang diduga menjualnya. Polisi masih memeriksa barang dan menyiapkan kasusnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pontianak, IDN Times - Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat (Kalbarh), Murlan Dameria Pane, menegaskan anggapan bahwa sisik maupun kuku trenggiling memiliki khasiat untuk kesehatan hanyalah mitos. Menurutnya, hingga kini belum ada bukti ilmiah yang membuktikan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut memiliki manfaat medis. Ia memperkirakan sebanyak 2.755 ekor trenggiling tewas untuk mendapatkan 551 kg sisik.

“Sepanjang pengetahuan saya selama sekitar 10 tahun ini, belum ada hasil penelitian yang benar-benar menunjukkan sisik atau bagian tubuh trenggiling bisa menyembuhkan penyakit atau memiliki manfaat medis. Itu sebenarnya hanya mitos,” kata Murlan saat hadir di konferensi pers kasus dugaan perdagangan ilegal satwa dilindungi, di Polresta Pontianak, Kamis (6/8/2026).

1. Diperikirakan 2.755 ekor trenggiling musnah

Setengah ton sisik trenggiling diamankan polisi. (IDN Times/Teri).

Murlan mengatakan berbagai referensi ilmiah yang dipelajarinya juga belum menemukan bukti bahwa sisik maupun kuku trenggiling memiliki khasiat bagi kesehatan.

“Kalau saya baca referensi, pada umumnya memang belum memiliki hasil yang menyatakan bermanfaat untuk kesehatan atau hal lainnya secara medis,” ujarnya.

Di sisi lain, Murlan menyoroti besarnya dampak perdagangan ilegal terhadap populasi trenggiling di alam. Berdasarkan perhitungan umum, sekitar lima ekor trenggiling dibutuhkan untuk menghasilkan satu kilogram sisik.

Dengan barang bukti yang disita polisi mencapai 551,365 kilogram sisik trenggiling, diperkirakan sedikitnya 2.755 ekor trenggiling harus dibunuh untuk menghasilkan jumlah tersebut.

“Kalau satu kilogram itu rata-rata berasal dari lima ekor trenggiling. Berarti kalau barang bukti mencapai 551 kilogram, tinggal dikalikan saja. Sekitar 2.755 ekor trenggiling menjadi korban. Ini jumlah yang luar biasa,” ungkapnya.

2. Apresiasi polisi mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi

Pengungkapan kasus perdagangan sisik trenggiling. (IDN Times/Teri).

Murlan mengapresiasi keberhasilan Polresta Pontianak mengungkap kasus tersebut. Ia berharap pengungkapan ini menjadi momentum meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghentikan perdagangan satwa liar yang dilindungi.

“Saya mengapresiasi Polresta Pontianak yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Mudah-mudahan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk bersama-sama melestarikan satwa liar, khususnya trenggiling,” tuturnya.

Kasus ini terungkap setelah Polresta Pontianak menerima informasi yang viral di media sosial mengenai dugaan gudang penyimpanan bagian tubuh satwa dilindungi di Jalan Harapan Jaya, Gang Hikmah Jaya, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka H.A. (54) beserta barang bukti pada Sabtu (1/8/2026) malam. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 551,365 kilogram sisik trenggiling, 42,015 kilogram kuku trenggiling (Manis javanica) yang dikemas dalam 30 karung, serta satu unit timbangan digital.

Hasil pemeriksaan mengungkap barang tersebut merupakan milik tersangka B.S. (45). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap B.S. di kediamannya di Jalan Purnama 2, Pontianak Selatan.

3. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Polresta Pontianak mengungkap kasus perdagangan sisik trenggiling. (IDN Times/Teri).

Kedua tersangka diduga membeli sisik dan kuku trenggiling dari wilayah Sintang dan Kapuas Hulu seharga Rp800 ribu per kilogram untuk kemudian dijual kembali demi memperoleh keuntungan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Mereka terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp5 miliar. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan BKSDA Kalbar, melakukan uji sampel barang bukti, dan menyiapkan pelimpahan perkara ke jaksa penuntut umum.

Curated For You

Editorial Team

Related Article