Kukar, IDN Times – Seorang pria berinisial A (58), warga Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, diamankan jajaran Polsek Muara Muntai. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/6/2025), setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu secara resmi sepekan sebelumnya.
Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah keluarga korban mencurigai adanya perubahan perilaku pada korban, seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku kelas 4 SD.