Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kukar, IDN Times – Seorang pria berinisial A (58), warga Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, diamankan jajaran Polsek Muara Muntai. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/6/2025), setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu secara resmi sepekan sebelumnya.

Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah keluarga korban mencurigai adanya perubahan perilaku pada korban, seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku kelas 4 SD.

1. Akui jadi korban pelecehan seksual

Ilustrasi pencabulan anak

Setelah mendapatkan pendekatan dari keluarga, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya. Ia mengaku menjadi korban pelecehan pada 24 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, di rumah terduga pelaku.

“Berdasarkan keterangan yang kami kumpulkan, korban sempat diajak menonton konten yang tidak pantas sebelum pelaku melancarkan aksinya” ujar IPTU Wahid.

2. Nenek korban lapor polisi

Editorial Team

Tonton lebih seru di