Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Evakuasi korban banjir Balikpapan oleh tim SAR gabungan, Jumat (7/3/2025). (Dok. Satbrimob Polda Kaltim)
Evakuasi korban banjir Balikpapan oleh tim SAR gabungan, Jumat (7/3/2025). (Dok. Satbrimob Polda Kaltim)

Balikpapan, IDN Times – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan mengingatkan para pengembang perumahan agar mematuhi ketentuan tata ruang dan mengutamakan keselamatan lingkungan dalam setiap tahap pembangunan.

Peringatan ini disampaikan menyusul meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor yang kerap dipicu oleh perubahan bentang lahan tanpa pengendalian.

Kepala BPBD Balikpapan, Usman Ali, menegaskan bahwa setiap aktivitas pembukaan lahan memiliki konsekuensi ekologis yang harus dikelola sejak awal. Ia meminta pengembang bertanggung jawab penuh apabila terjadi dampak negatif akibat kelalaian.

“Kalau ada pengembang yang membuka lahan, kami minta mereka bertanggung jawab. Koordinasi juga dilakukan dengan lurah dan kecamatan agar pengawasan di lapangan tidak lepas,” ujar Usman diberitakan Antara di Balai Kota Balikpapan, Rabu (12/11/2025).

1. Penyebab bencana di Balikpapan

Bencana banjir di Balikpapan Kalimantan Timur, Rabu (16/3/2022). Foto istimewa

BPBD akan menilai setiap kejadian bencana untuk memastikan penyebabnya. Jika terbukti disebabkan kelalaian manusia, termasuk pelanggaran oleh pengembang, maka penanganannya menjadi tanggung jawab pihak terkait. Pemerintah hanya akan turun tangan apabila penyebabnya murni faktor alam, seperti curah hujan ekstrem atau kondisi geografis.

“Kalau karena kelalaian, mereka harus tanggung sendiri. Tapi kalau karena faktor alam, baru kami intervensi sesuai mekanisme,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, BPBD memperkuat koordinasi dengan Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta perangkat kecamatan dan kelurahan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembangunan tidak melanggar tata ruang dan tidak menambah kerentanan bagi warga sekitar.

2. Masyarakat diminta aktif pengawasan

Bencana banjir di Balikpapan Kalimantan Timur, Rabu (16/3/2022). Foto istimewa

BPBD juga mendorong peran aktif masyarakat dalam pengawasan. Warga diminta melaporkan aktivitas pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan atau menimbulkan risiko bencana.

“Kewaspadaan kolektif menjadi fondasi utama menjaga Balikpapan tetap aman dari risiko bencana,” ujar Usman.

3. Pemkot Balikpapan memanggil sejumlah pengembang

Alat ekskavator amfibi untuk mengatasi banjir di Balikpapan Kalimantan Timur, Kamis (15/9/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Usman menambahkan, pada Maret 2025, Pemkot Balikpapan sempat memanggil sejumlah pengembang terkait kasus kavling ilegal dan pematangan lahan yang memperburuk sistem drainase kota. Aktivitas tersebut dinilai turut berkontribusi terhadap banjir di beberapa wilayah hilir akibat limpasan air hujan.

“Pemkot Balikpapan secara tegas mewajibkan pengembang menyediakan prasarana pengendali air sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2013, dan akan menjatuhkan sanksi jika terbukti lalai,” pungkasnya.

Editorial Team