Dua Perempuan Ditangkap, Polisi Sita 1 Kilogram Sabu di Balikpapan

- Satresnarkoba Polresta Balikpapan menangkap dua perempuan, RN dan MS, yang diduga menjadi kurir jaringan narkotika, dengan sitaan 1.041 gram sabu dalam 20 paket siap edar.
- Barang bukti sabu diperkirakan bernilai Rp1,56 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 10.410 jiwa. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
- Polresta Balikpapan juga menggelar tes urine di tempat hiburan malam, mengimbau pemanfaatan rehabilitasi, serta meminta dukungan masyarakat untuk menekan peredaran narkotika.
Balikpapan, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan menggagalkan peredaran lebih dari 1 kilogram sabu dan menangkap dua perempuan berinisial RN dan MS yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika.
Wakil Kepala Polresta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut polisi menyita 1.041 gram sabu yang dikemas dalam 20 paket siap edar. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai dan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
"Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 10.410 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," kata Fauzan dilaporkan Antara di Balikpapan, Sabtu (1/8/2026).
1. Sitaan barang bukti narkoba

Ia menjelaskan, nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp1,56 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka diduga bertugas sebagai kurir dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Atas perbuatannya, RN dan MS dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2). Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun hingga 20 tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
"Siapa pun yang terlibat akan kami kejar dan proses sesuai ketentuan hukum," tegas Fauzan.
Fauzan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan tidak lama setelah Polresta Balikpapan menggelar operasi penindakan di sejumlah tempat hiburan malam pada akhir pekan lalu.
2. Tes urine pengunjung THM di Balikpapan

Dalam operasi itu, petugas memeriksa para pengunjung dan melakukan tes urine sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika di ruang publik. Sejumlah pengunjung yang terindikasi positif narkotika kemudian dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polresta Balikpapan juga mengingatkan para pengelola tempat hiburan malam dan pelaku usaha agar tidak memberikan ruang bagi aktivitas peredaran narkotika.
"Kami akan mengambil tindakan tegas jika ada keterlibatan," ujar Fauzan.
3. Rehabilitasi narkoba untuk penecegahan penyebaran

Selain penindakan, kepolisian mengimbau para penyalah guna narkotika untuk memanfaatkan program rehabilitasi yang disediakan pemerintah sebagai upaya memutus mata rantai penyalahgunaan.
Menurut Fauzan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan aparat penegak hukum semata, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, lingkungan, sekolah, tokoh masyarakat hingga media massa.
Polresta Balikpapan menegaskan akan terus memperkuat langkah penindakan dan pencegahan guna menekan peredaran gelap narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.



















