BUMD Kaltim Siap Tancap Gas! Seno Aji Usulkan Revisi Perda ke DPRD

Samarinda, IDN Times - Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) H Seno Aji menyampaikan nota penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemprov Kaltim dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kaltim di Gedung B Karang Paci, Samarinda, Senin (4/8/2025).
Dua Ranperda tersebut yakni perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, serta perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim.
“Usulan ini penting untuk memperbarui regulasi sesuai perkembangan terkini dan memastikan kedua BUMD dapat menjalankan perannya secara maksimal dalam pembangunan daerah,” kata Seno termuat di akun Instagram Pemprov Kaltim.
1. Pengelolaan SDA secara optimal

Ia menegaskan, revisi Perda PT Migas Mandiri Pratama Kaltim bertujuan agar perusahaan bisa mengelola sumber daya alam secara optimal dengan manajemen yang lebih profesional dan sesuai regulasi terbaru.
2. Perubahan Perda Jamrida

Sementara perubahan Perda Jamkrida dinilai penting untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 dan 57 Tahun 2017 tentang BUMD. Hal ini mencakup penyesuaian terkait modal dasar, pembagian keuntungan, hingga struktur kelembagaan.
“Perda lama sudah tidak relevan. Kita perlu regulasi baru yang mendukung Jamkrida berperan lebih besar dalam membantu UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah,” jelasnya.
3. Penetapan perda dalam waktu dekat

Seno berharap dukungan penuh dari DPRD agar pembahasan dua Ranperda ini bisa dilakukan secepatnya dan ditetapkan menjadi Perda yang baru dalam waktu dekat.
“Terima kasih atas perhatian dan komitmen DPRD dalam mendukung upaya pemerintah daerah menyempurnakan regulasi demi kemajuan Kaltim,” tutupnya.