Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

THR ASN hingga Honorer di PPU Cair, Total Anggaran Capai Rp54,8 Miliar

THR ASN hingga Honorer di PPU Cair, Total Anggaran Capai Rp54,8 Miliar
ilustrasi THR (pexels.com/Ahsanjaya)

Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menyalurkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawai di lingkungan pemerintah daerah dengan total anggaran sekitar Rp54,8 miliar.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muhajir, mengatakan besaran THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

“Besaran THR yang diberikan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026,” ujar Muhajir dilaporkan Antara, Jumat. (13/3/2026).

1. Besaran THR di lingkungan Pemkab PPU

Plt Kepala BKAD Penajam Paser Utara Muhajir (IDN Times/Ervan)
Plt Kepala BKAD Penajam Paser Utara Muhajir (IDN Times/Ervan)

Ia menjelaskan, aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerima THR sebesar satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan perbaikan.

Adapun rincian anggaran THR yang disalurkan yakni sekitar Rp15,9 miliar untuk ASN, Rp5,1 miliar bagi PPPK, dan Rp6,2 miliar untuk P2K paruh waktu. Selain itu, pemerintah daerah juga membayarkan tunjangan perbaikan bagi ASN sekitar Rp19,1 miliar dan PPPK sebesar Rp4,7 miliar.

2. Alokasi THR untuk perangkat desa dan DPRD PPU

ilustrasi THR
ilustrasi THR (pexels.com/Defrino Maasy)

Sementara itu, THR untuk perangkat desa dialokasikan sebesar Rp3,7 miliar, sedangkan untuk anggota DPRD sekitar Rp124 juta.

“Total keseluruhan anggaran THR yang dibayarkan tahun ini sekitar Rp54,8 miliar,” kata Muhajir.

3. Pegawai honorer dan perorangan turut menerima THR

Memberi THR ke kerabat.
ilustrasi memberi THR (pexels.com/www.kaboompics.com)

Pemkab PPU juga memberikan THR kepada pegawai jasa lainnya perorangan (PJLP) yang merupakan bagian dari pegawai non-ASN, yang sebelumnya dikenal sebagai tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL).

“THR yang diberikan kepada PJLP sebesar satu kali gaji,” ujarnya.

Muhajir menambahkan, pemberian THR tersebut diharapkan dapat membantu pegawai memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

THR ASN hingga Honorer di PPU Cair, Total Anggaran Capai Rp54,8 Miliar

13 Mar 2026, 13:00 WIBNews