Cegah Bahaya Judi Online, Polres PPU Sosialisasi di Pelabuhan Penajam

Penajam, IDN Times- Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan sosialisasi tentang bahaya, dampak, dan konsekuensi hukum judi online. Ini dalam rangka mendukung program “ASTA CITA” Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka serta mencegah judi online.
Kegiatan sosialisasi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, bersama Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), IPTU Andi Fatahuddin serta jajarannya tersebut pada Kamis (7/11/2024), menyasar masyarakat di sekitar Pelabuhan Umum Penajam, kecamatan Penajam.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten PPU, tentang bahaya yang ditimbulkan oleh judi online yang semakin marak,” ungkap AKP Dian Kusnawan kepada IDN Times di lokasi kegiatan.
1. Edukasi masyarakat tentang konsekuensi hukum

Selain itu, kegiatan ini juga untuk mengedukasi masyarakat, tentang konsekuensi hukum yang dapat dihadapi oleh mereka yang terlibat dalam perjudian online.
“Beberapa kelompok yang menjadi sasaran utama dalam sosialisasi kami ini antara lain tukang ojek, pemilik counter handphone, masyarakat pengguna pelabuhan, petugas loket karcis pelabuhan, serta pemilik warung kaki lima dan warung makan di sekitar pelabuhan,” bebernya.
Ia mengatakan dalam kegiatan tersebut, Polres PPU menyampaikan penjelasan terkait risiko sosial yang ditimbulkan oleh judi online, yang tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga dapat berdampak buruk pada keluarga dan masyarakat secara luas.
2. Jelaskan tentang ancaman pidana judi online

Selain itu, tambahnya, sosialisasi ini juga menjelaskan tentang pasal-pasal dalam Undang-Undang yang mengatur larangan perjudian online, serta ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku judi online.
Ia menegaskan, judi online tersebut merupakan kejahatan yang merugikan banyak pihak. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga oleh keluarga dan masyarakat.
“Oleh karena itu, kami ingin masyarakat tahu bahwa ada konsekuensi hukum yang serius bagi siapa saja yang terlibat dalam perjudian ini,” tukas AKP Dian Kusnawan.
3. Lakukan sosialisasi di berbagai titik

Terpisah, Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, memberikan apresiasi terhadap kegiatan sosialisasi tersebut, karena menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres PPU dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.
"Kami dan akan terus melakukan sosialisasi seperti ini di berbagai titik lainnya, agar masyarakat semakin sadar akan dampak buruk dari judi online dan dapat menjauhinya," sebutnya.
Ia mengungkapkan, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Pelabuhan Umum Penajam tersebut, berjalan lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah Polres PPU untuk mengedukasi masyarakat dan memberikan pemahaman terkait ancaman hukum yang beredar di lingkungan mereka.
4. Dapat sambutan positif warga

Kapolres berharap, sosialisasi ini dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk menjauhi judi online yang semakin berkembang di dunia maya. Pihaknya juga menekankan, ini merupakan langkah preventif mencegah terjadinya pelanggaran hukum di wilayah PPU.
“Serta mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif menjelang Pemilu 2024,” ucap Kapolres.
Sementara itu, Rahmat yang merupakan warga yang bekerja sebagai tukang ojek mengatakan dirinya dan rekan-rekannya menyambut positif atas kegiatan ini dan ia juga mengaku kalau dirinya baru kali ini mendapatkan penjelasan yang komprehensif mengenai bahaya judi online itu.
"Kami sering mendengar soal judi online, tapi baru kali ini mendapatkan penjelasan tentang bahayanya. Sekarang kami jadi paham bahwa judi online bisa membawa masalah besar, baik dari segi sosial maupun hukum," pungkasnya.



















