Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Cegah HIV/AIDS di Kaltim, DPRD dan IDI Perkuat 3 Materi Penting
Ilustrasi HIV AIDS (Dok. IDN Times)
  • Pansus DPRD Kalimantan Timur dan IDI memperkuat ketentuan pencegahan serta deteksi dini HIV/AIDS dalam Ranperda Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS.
  • Pembahasan Ranperda melibatkan IDI, IBI, PPNI, BPJS Kesehatan, dan perangkat daerah untuk mengakomodasi aspek medis serta tata laksana pengobatan secara komprehensif.
  • Draf Ranperda mencakup standar layanan medis, kerahasiaan data, akses ARV, edukasi lintas sektor, perlindungan hukum, dan penghapusan stigma terhadap orang dengan HIV.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Samarinda, IDN Times - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memperkuat materi teknis pencegahan dan deteksi dini HIV/AIDS dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS).

1. Penanggulangan HIV/AIDS di Kaltim

Ruang sidang paripurna DPRD Kaltim (IDN Times/Yuda Almerio)

Ketua Pansus DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi, mengatakan penguatan materi tersebut dilakukan agar ketentuan dalam Ranperda dapat mendukung upaya penanggulangan HIV/AIDS secara efektif.

“DPRD Kaltim bersama IDI memperkuat pasal pencegahan dan deteksi dini guna menekan angka sebaran kasus HIV/AIDS secara efektif,” kata Darlis dilaporkan Antara di Samarinda, Selasa.

2. Melibatkan instansi dan organisasi profesi kesehatan

Ilustrasi HIV AIDS (Dok. Kemenkes)

Pembahasan Ranperda dilakukan melalui rapat dengar pendapat yang melibatkan sejumlah organisasi profesi kesehatan dan perangkat daerah.

Di antaranya Ketua IDI Kaltim M Sadik Sahil, pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), hingga perwakilan BPJS Kesehatan Wilayah VII.

Darlis mengatakan keterlibatan organisasi profesi kesehatan diperlukan untuk memastikan aspek medis dan tata laksana pengobatan dapat diakomodasi secara komprehensif dalam aturan da

3. Pelayanan medis dan perlindungan pasien

ilustrasi pasien laki-laki berkonsultasi dengan dokter pasca vasektomi yang dijalaninya (vecteezy.com/Viorel Kurnosov)

Materi Ranperda tidak hanya membahas pencegahan HIV/AIDS, tetapi juga mencakup standar pelayanan medis, kerahasiaan data pasien, serta jaminan akses pengobatan antiretroviral (ARV).

DPRD Kaltim juga mendorong keterlibatan Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, dan Dinas Tenaga Kerja dalam memperkuat edukasi kepada masyarakat.

“Penanggulangan HIV/AIDS tidak dapat hanya dibebankan kepada Dinas Kesehatan, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif dari seluruh sektor terkait,” ujar Darlis.

Menurutnya, perlindungan hukum dan upaya penghapusan stigma terhadap orang dengan HIV menjadi salah satu fokus dalam penyempurnaan draf Ranperda tersebut.

Curated For You

Editorial Team

Related Article