Cegah Korban Baru, Santri Ponpes Ibadurahman Jalani Skrining Psikis

Tenggarong, IDN Times - Kasus pencabulan yang melibatkan oknum ustaz di Pondok Pesantren (Ponpes) Ibadurahman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menyisakan polemik. Untuk mencegah munculnya korban lain, Komisi IV DPRD Kukar bersama Tim Adhoc sepakat menggelar skrining kesehatan fisik dan mental bagi seluruh santri.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kukar, yayasan Ponpes Ibadurahman, Pemkab Kukar, Kemenag Kukar, psikolog, serta Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim di Ruang Banmus, Selasa (26/8/2025).
1. Skrining akan libatkan psikiater dan RSUD AM Parikesit

Sekretaris Tim Adhoc, Fatlon Nisa, menyebut skrining akan dilakukan dalam waktu dekat. Pemeriksaan ini melibatkan psikiater dan tim medis RSUD AM Parikesit.
“Skrining ini penting untuk memeriksa kondisi fisik dan psikis santri. Jangan sampai ada korban lain yang belum terungkap,” kata Fatlon.
2. Tak ingin kasus menguap

Dalam rapat tersebut, DPRD Kukar menegaskan pelaku pencabulan berinisial MA adalah anak pimpinan ponpes. Meski sudah ditahan polisi, DPRD dan Tim Adhoc memastikan MA tidak lagi beraktivitas di lingkungan pesantren.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan seperti tahun 2021 yang justru berakhir dengan mediasi. Kita harus tegas agar tidak menjadi bom waktu,” tegas Fatlon.
3. Fokus utama pada pemulihan psikis santri

Selain mengawasi proses hukum, Tim Adhoc juga menekankan pentingnya pemulihan psikologis santri. Fatlon menilai pengalaman melihat atau mengetahui kasus kekerasan seksual bisa menimbulkan trauma, baik bagi korban langsung maupun santri lainnya.
“Anak-anak bisa saja mengalami gangguan psikis. Karena itu skrining juga menjadi upaya memastikan apakah ada indikasi korban lain,” jelasnya.
Tim Adhoc berkomitmen melakukan sidak rutin dan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Kemenag hingga MUI, untuk memastikan pengawasan ponpes berjalan ketat.
4. Tersangka pencabulan rupanya anak pemilik pesantren

Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pencabulan tujuh santri di Pesantren Ibadurahman, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar). Pelaku berinisial MA (30) ternyata anak kandung pimpinan pondok, Elwansyah Elham. MA kini ditahan polisi sejak 14 Agustus 2025 dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Kasus ini menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan memicu polemik di masyarakat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar pada Selasa (26/8/2025), Elwansyah mengakui MA adalah anaknya, namun menegaskan tidak akan melindunginya. Ia menyebut pesantren tetap menegakkan aturan tanpa tebang pilih. Ia juga mengungkap dugaan kasus serupa pernah mencuat pada 2021, tetapi berakhir dengan mediasi karena MA tidak mengaku.
Elwansyah memastikan pihaknya kooperatif mengikuti proses hukum sekaligus memperketat pengawasan di pesantren. Jika sebelumnya penjagaan dilakukan santri secara bergantian, kini ustaz yang sudah berkeluarga turut dilibatkan agar situasi lebih aman. Ia menegaskan pondok akan tetap berupaya menjaga suasana kondusif bagi para santri.