Pontianak, IDN Times - Sebagai bentuk upaya mencegah kriminalitas serta tawuran anak di bawah umur, Pemerintah Kota Pontianak (Pemkot) resmi memberlakukan peraturan batasan jam malam bagi anak. Peraturan tersebut diterbitkan pada Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono berharap dukungan dari semua pihak, terutama para orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak di malam hari.
“Kebijakan ini diambil sebagai upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas dan melindungi anak-anak dari potensi menjadi korban maupun pelaku tindak kejahatan,” ungkap Edi, Jumat (6/6/2025).
