Akibat Dendam Instagram, Remaja di Balikpapan Sebar Foto Syur Mantan

Balikpapan, IDN Times - Seorang remaja berinisial NK (18) ditangkap Satreskrim Polresta Balikpapan setelah diduga menyebarkan konten intim milik mantan kekasihnya di media sosial. Aksi nekat tersebut dilakukan setelah korban menolak mengembalikan akun Instagram pelaku usai hubungan asmara keduanya kandas.
Menurut Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Beni Ariyanto, kasus ini bermula dari laporan korban pada 26 Mei 2025.
“Pelaku menyebarkan foto pribadi korban sebagai bentuk tekanan agar akun Instagram miliknya dikembalikan. Ia bahkan mengancam akan menyebarkan lebih banyak jika permintaannya tidak dituruti,” ujar Kompol Beni.
1. Sebar foto mantan di media sosial

Insiden itu terjadi sejak Selasa, 13 Mei 2025 dinihari, ketika pelaku mengganti foto profil WhatsApp miliknya dengan foto dada korban. Pelaku juga mengancam korban, jika sampai pagi hari akun Instagram pelaku tak dikembalikan, maka pelaku akan menyebarkan foto tersebut lewat Instagram dan TikTok.
"Korban tetap tidak mengembalikan akun Instagram pelaku, sehingga ancaman berlanjut," kata Beni.
Ancaman berlanjut pada Kamis, 15 Mei 2025. Pelaku mengirimkan foto “sekali lihat” melalui pesan langsung, yang memperlihatkan wajah korban sedang memegang alat kelamin pelaku. Puncaknya, pada Jumar, 16 Mei 2025, NK memposting foto wajah dan dada korban ke akun Instagram.
2. Motif sakit hati

Pelaku juga mengaku menyimpan dua foto dada dan sepuluh foto hubungan intim dengan korban. "Itu semua dilakukan karena pelaku merasa kesal dan sakit hati,” jelas Kompol Beni.
3. Pelaku terancam 12 tahun penjara

Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari korban. NK akhirnya ditangkap di rumahnya di Jalan Sulawesi, Karang Rejo, Balikpapan Tengah pada Selasa, 27 Mei 2025.
Pelaku kini diamankan untuk proses hukum dan dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar,” tegas Kompol Beni.