Penajam, IDN Times - Dua pria warga Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, dibekuk Polsek Penajam atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Kedua pelaku masing-masing berinisial IB (21), warga Kelurahan Gunung Seteleng, dan MA (30), warga Desa Giripurwa.
Keduanya diamankan pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Mereka diduga terlibat aksi curanmor yang terjadi pada Rabu (14/1/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita di depan rumah korban yang berlokasi di RT 021 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Penajam dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif Unit Reskrim Polsek Penajam dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” tegasnya, Rabu (21/1/2026).
