Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya sih...

  • Dua warga Penajam, Kaltim ditangkap polisi karena curanmor pada 14 Januari 2026.

  • Polisi berhasil mengamankan dua tersangka dan sejumlah barang bukti terkait kasus pencurian sepeda motor.

  • Kapolres PPU menegaskan keseriusan pihaknya dalam memberantas tindak kriminal serta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Layanan Contact Center 110 polisi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Penajam, IDN Times - Dua pria warga Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, dibekuk Polsek Penajam atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Kedua pelaku masing-masing berinisial IB (21), warga Kelurahan Gunung Seteleng, dan MA (30), warga Desa Giripurwa.

Keduanya diamankan pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Mereka diduga terlibat aksi curanmor yang terjadi pada Rabu (14/1/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita di depan rumah korban yang berlokasi di RT 021 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Penajam dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif Unit Reskrim Polsek Penajam dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” tegasnya, Rabu (21/1/2026).

1. Wujud berantas tindak kriminal khususnya curanmor

Barang bukti curanmor yang dilakukan IB dan MA sebagai penandah. foto humaspolresppu

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Penajam yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Dedi Syahputra Nasution. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian dilakukan oleh IB seorang diri dengan mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi KT-4299-VZ yang terparkir di depan rumah korban dalam kondisi terkunci setang. Saat korban bangun pagi hari, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Penajam,” jelasnya.

2. IB sebagai pelaku utama atau pemetik MA jadi penadah

Barang bukti curanmor yang disita dari tangan IB. foto humaspolresppu

Polisi kemudian mengamankan IB sebagai pelaku utama pencurian, sementara MA berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan tersebut.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK, kunci kontak, tang, serta kunci kontak palsu yang digunakan saat beraksi.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Penajam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka IB dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan MA dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

3. Ajak masyarakat memanfaatkan Contact Center 110 polisi gratis

Ilustrasi pencurian motor (IDN Times/Mardya Shakti)

AKP Syaifudin menegaskan, Polres PPU terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan langkah preventif demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Contact Center Polri 110 yang aktif 24 jam sebagai sarana pelaporan cepat jika mengetahui atau mengalami tindak kriminal.

“Kami mengajak masyarakat tetap waspada, menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkir kendaraan, serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Editorial Team