Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Curi Panel Surya di Samboja, Tiga Warga Balikpapan Diciduk Polisi

Polsek Samboja menangkap tiga orang komplotan pencuri panel surya lampu penerangan jalan umum (PJU), yang beraksi di kawasan  kawasan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. (Dok. Polsek Samboja)
Polsek Samboja menangkap tiga orang komplotan pencuri panel surya lampu penerangan jalan umum (PJU), yang beraksi di kawasan kawasan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. (Dok. Polsek Samboja)

Samboja, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Samboja berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar lampu penerangan jalan umum tenaga surya (LPJU-TS) milik Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur. Tiga orang pelaku berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti.

Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mendapati hilangnya beberapa panel surya di kawasan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Tim kami melakukan patroli dan pada Minggu (1/6/2025) dini hari sekitar pukul 00.10 Wita, anggota melihat seseorang sedang memanjat tiang LPJU di RT 04 Teluk Pemedas," ujar AKP Sarlendra, Selasa (3/6/2025).

1. Curi empat panel surya

Barang bukti panel surya yang sempat dicuri oleh ketiga tersangka. (Dok. Polsek Samboja)
Barang bukti panel surya yang sempat dicuri oleh ketiga tersangka. (Dok. Polsek Samboja)

Petugas segera melakukan pengejaran dibantu warga sekitar dan berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni S (33), A (38), dan B (34). Ketiganya merupakan warga Kota Balikpapan dan bekerja sebagai buruh harian lepas.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui telah mencuri empat unit panel surya dan baterai LPJU-TS di wilayah Teluk Pemedas dan Muara Jawa. "Aksi mereka diketahui telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp164,7 juta," jelas Kapolsek.

2. Barang bukti yang diamankan polisi

Polisi juga mengamankan tang yang digunakan para tersangka membongkar panel surya. (Dok. Polsek Samboja)
Polisi juga mengamankan tang yang digunakan para tersangka membongkar panel surya. (Dok. Polsek Samboja)

Sarlendra menambahkan, selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa empat unit panel solar cell, empat baterai lithium iron (LiFePO4), satu alat bangunan berupa tang, uang tunai Rp100 ribu sisa hasil penjualan panel, dan satu unit mobil Daihatsu Terios hitam dengan nomor polisi B-2880-UKP.

3. Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)

Perkara ini terungkap setelah pelapor, Ardy Nugroho Santoso, seorang PNS Dishub Provinsi Kaltim, dihubungi oleh pihak kepolisian untuk memastikan status barang yang dicuri. Setelah pengecekan di lapangan, panel surya dan baterai yang hilang dipastikan merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samboja. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami terus mendalami apakah ada lokasi lain yang menjadi sasaran para pelaku. Penyelidikan masih berlanjut,” tutup AKP Sarlendra.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us