Penajam, IDN Times - Aparatur sipil negara (ASN) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) terancam tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13. Transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat ke PPU tidak sesuai harapan di mana peruntukan pembayaran gaji bulanan, pos tunjangan penambahan penghasilan (TPP), dan pembayaran gaji ke-13 ASN.
"DAU yang di transfer oleh pemerintah pusat untuk PPU nilai kurang dam tidak memenuhi kebutuhan," kata Kepala Badan Keuangan (BK) Kabupaten PPU Tur Wahyu Sutrisno kepada IDN Times, Selasa (15/6/2021).