Bontang, IDN Times - Seorang pemuda berinisial MAP (20) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak di bawah umur. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang berhasil mengamankan tersangka pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 14.30 WITA.
Penangkapan MAP berlangsung di kediamannya di kawasan Jalan RE Martadinata, RT.27, Kelurahan Loktuan, Kota Bontang.