Penajam, IDN Times - Mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka berinisial HY serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Perumda Benuo Taka berinisial KA diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim)
Kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penggelapan dana pelayanan retribusi Pelabuhan Benuo Taka di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU. Nilai kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar lebih selama periode 2021–2022.
“Kasus Tipikor dengan tersangka HY dan KA telah masuk dalam proses tahap dua dari penyelidikan, di mana tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dipindahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri PPU, Faisal Arifudin melalui keterangan persnya, Jumat (6/9/2024) di Penajam.
