Terbongkar! Puluhan Jeriken Pertalite Ditimbun di Belakang SPBU Pontianak

Pontianak, IDN Times ā Tim Enggang Polresta Pontianak mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di kawasan belakang SPBU Kota Baru, Jalan Prof. M. Yamin, Kota Pontianak, Jumat (10/7/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti berupa 37 jeriken berisi Pertalite dan satu unit sepeda motor yang diduga telah dimodifikasi menggunakan tangki siluman untuk mengangkut BBM bersubsidi.
1. Polisi memperoleh laporan dari masyarakat

Kasus ini terungkap setelah Polresta Pontianak menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat Polri 110. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Enggang bersama personel piket Reserse Kriminal yang dipimpin Wapawas langsung mendatangi lokasi.
"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait dugaan penimbunan BBM jenis Pertalite di belakang SPBU Kota Baru, Jalan Prof. M. Yamin," kata Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri.
2. Barang bukti BBM subsidi diamankan

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan puluhan jeriken berisi Pertalite serta sepeda motor yang diduga telah dimodifikasi dengan tangki siluman. Pemilik barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pemilik beserta barang bukti berupa 37 jeriken berisi BBM jenis Pertalite dan satu unit kendaraan roda dua yang menggunakan tangki siluman sudah diamankan ke Mako Polresta Pontianak," ujarnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul BBM tersebut, termasuk mengusut dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
3. Polisi imbau pengelola SPBU agar ikut waspada

Polresta Pontianak juga mengimbau pengelola SPBU agar memperketat pengawasan terhadap setiap transaksi yang berpotensi mengarah pada penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Masyarakat pun diminta aktif melaporkan dugaan tindak pidana atau gangguan keamanan, termasuk penyalahgunaan BBM subsidi, melalui layanan Kepolisian 110.
"Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana maupun dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, segera laporkan melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," kata Wagitri.



















