Diduga Langgar Aturan, KKP Setop Kegiatan PT TSR di Kalimantan Tengah

- KKP menghentikan sementara kegiatan PT TSR di Sukamara karena diduga memanfaatkan ruang laut tanpa dokumen KKPRL yang menjadi syarat utama pemanfaatan wilayah pesisir.
- Petugas Polsus PWP3K memasang garis pengawasan dan plang penghentian di lokasi TUKS, disaksikan pihak perusahaan, sebagai langkah penegakan hukum dan perlindungan ekosistem laut.
- Tindakan ini menegaskan komitmen KKP menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kelestarian lingkungan laut sesuai arahan Dirjen PSDKP tentang kewajiban kepemilikan PKKPRL.
Sukamara, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut pada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT TSR, di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, Selasa (21/4/2026).
Tindakan ini dilakukan setelah tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran administratif. PT TSR diduga memanfaatkan ruang laut secara menetap tanpa mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang menjadi syarat utama dalam kegiatan tersebut.
1. PT TSR gunakan ruang laut tanpa izin dasar

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban pemanfaatan wilayah pesisir.
“Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, ditemukan bahwa PT TSR memanfaatkan ruang laut seluas 0,428 hektar untuk bangunan TUKS tanpa izin dasar PKKPRL yang sah,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
2. Pasang plang dan garis pengawasan

Sebagai tindak lanjut, petugas Polsus PWP3K telah memasang garis pengawasan serta plang penghentian sementara kegiatan di lokasi. Proses tersebut dilakukan dengan disaksikan langsung oleh perwakilan pihak perusahaan.
Bayu menekankan, langkah ini tidak semata-mata bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut yang rentan terhadap aktivitas tanpa pengelolaan yang tepat.
“Tindakan ini merujuk pada dugaan pelanggaran administratif yang akan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Kami pastikan proses ini dikawal ketat demi kepatuhan pelaku usaha,” jelasnya.
3. Komitmen jaga kelestarian laut

Langkah tegas ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal PSDKP yang mewajibkan seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut secara menetap untuk memiliki PKKPRL. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan kelestarian lingkungan pesisir sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha di Indonesia.
Dengan penindakan ini, KKP kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan perlindungan lingkungan laut.


















