Sukamara, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut pada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT TSR, di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, Selasa (21/4/2026).
Tindakan ini dilakukan setelah tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran administratif. PT TSR diduga memanfaatkan ruang laut secara menetap tanpa mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang menjadi syarat utama dalam kegiatan tersebut.
