Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dilaporkan Sejak November, Kasus Pemerkosaan Anak di Pontianak Jalan di Tempat

Ilustrasi persetubuhan. IDN Times
Ilustrasi persetubuhan. IDN Times

Pontianak, IDN Times - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh kakek dan paman terhadap seorang anak berusia 15 tahun di Pontianak hingga saat ini masih belum menemukan titik terang.

Korban yang merupakan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) kini mengandung, dan kasus tersebut yang dilaporkan kepada pihak kepolisian masih belum ada ujungnya.

Kasus tersebur dilaporkan sejak 24 November 2025, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan, bahkan  terduga pelaku masih bebas berkeliaran.

1. Hamil 8 bulan, belum ada penetapan pelaku

Ilustrasi persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (IDN Times/Istimewa).
Ilustrasi persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (IDN Times/Istimewa).

Ayah korban menyebut proses hukum yang berjalan terkesan lamban dan tidak menunjukkan kemajuan berarti, sementara kondisi korban justru semakin memprihatinkan.

“Laporan sudah kami buat sejak 24 November 2025, tapi sampai sekarang belum ada titik terang. Kasus ini seperti jalan di tempat,” kata Ayah korban, Senin (19/1/2026).

Dia mengungkapkan, saat ini anaknya telah mengandung delapan bulan, namun dua terduga pelaku justru masih bebas beraktivitas.

“Dua minggu lalu kami dapat informasi pelaku sempat diperiksa, tapi setelah itu dilepas tanpa penahanan. Anak saya hamil besar, sampai kapan kami harus menunggu keadilan?” tegasnya.

2. Terduga pelaku kakek dan paman korban

Ilustrasi persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (IDN Times/Istimewa).
Ilustrasi persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (IDN Times/Istimewa).

Ayah korban menuturkan, terduga pelaku berinisial P, yang merupakan kakek korban, hanya diwajibkan lapor rutin dengan alasan kondisi kesehatan.

Sementara terduga pelaku lainnya, R yang merupakan paman korban, belum dilakukan penindakan dengan alasan keterbatasan komunikasi karena tunarungu dan masih menunggu ahli bahasa.

“Kakeknya hanya wajib lapor karena alasan sakit-sakitan. Sedangkan pamannya belum diproses dengan alasan harus ada ahli bahasa. Kami menilai ini tidak adil,” ucapnya.

Karena tak kunjung ada kepastian hukum, pihak keluarga akan mencabut laporan di Polda Kalbar dan melaporkan ulang kasus tersebut ke Polresta Pontianak agar mendapat kejelasan.

“Kalau tetap seperti ini, kami akan cabut laporan dan buat laporan baru di Polresta Pontianak. Kami hanya ingin hukum ditegakkan,” tuturnya.

3. Keluarga berang belum ada penangkapan pelaku

Silhouette seorang perempuan berwarna hitam dengan latar merah, dikelilingi tangan berwarna merah yang menyimbolkan tindakan kekerasan seksual dan ancaman terhadap korban.
Ilustrasi kekerasan seksual yang menggambarkan kerentanan dan tekanan psikologis yang dialami korban. (id.pinterest.com/LaListanews)

Nada kekecewaan serupa disampaikan nenek korban. Dia melihat fakta bahwa kedua terduga pelaku masih bebas dan beraktivitas normal.

“Katanya sakit, tapi masih bekerja. Yang satu juga masih kerja seperti biasa. Kalau memang bersalah, kenapa tidak ditahan?,” ucap Nenek korban.

Nenek korban juga mempertanyakan informasi yang diterima keluarga bahwa penahanan pelaku akan dilakukan setelah korban melahirkan untuk keperluan tes DNA.

“Tes DNA itu hanya untuk mengetahui ayah biologisnya, bukan untuk membuktikan rudapaksa. Ini tidak adil bagi cucu saya,” tegasnya.

Ia berharap kasus ini tidak berakhir tanpa kejelasan hanya karena kondisi ekonomi keluarga korban.

“Jangan sampai hukum tumpul karena kami orang tidak punya. Cucu saya hamil tua akibat perbuatan mereka, dan kami hanya menuntut keadilan,” tukasnya.

4. Kasus ini viral usai korban upload di sosmed

ilustrasi kekerasan domestik (unsplash.com/@sasun1990)
ilustrasi kekerasan domestik (unsplash.com/@sasun1990)

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah sebuah unggahan di akun Instagram @Kucing2000389 viral dan mengejutkan publik, khususnya di Kota Pontianak.

Dalam unggahan tersebut, korban mengaku menjadi korban persetubuhan oleh kakeknya berinisial P sejak Juli 2025, disertai ancaman dan pemberian uang Rp100 ribu sebagai upaya membungkam korban.

Tak hanya itu, korban juga mengaku mengalami perbuatan serupa oleh pamannya berinisial R pada pertengahan Agustus 2025, bahkan hingga empat kali, yang membuat korban mengalami trauma berat dan kini harus menjalani kehamilan di usia belia.

Korban juga menyebut telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Kalbar, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti dan para terduga pelaku masih bebas berkeliaran.

Berdasarkan penelusuran, laporan kasus ini tercatat di SPKT Polda Kalimantan Barat dengan nomor LP/B/338/XI/2024/SPKT Polda Kalimantan Barat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Belajar dari YouTube, Pelaku Buat Pil Narkoba Iron Man di Samarinda

19 Jan 2026, 20:44 WIBNews