Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Disetubuhi Bergiliran, 12 Pelaku Kekerasan Seksual di Kalbar Ditangkap

Kasus kekerasan seksual di Kubu Raya
Polisi ungkap kasus kekerasan seksual di Kubu Raya. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Polres Kubu Raya mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menjadi perhatian setelah Sat Reskrim Polres Kubu Raya mengamankan belasan pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak membenarkan bahwa pihaknya telah mengungkap dua kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Dari belasan pelaku yang kami amankan, terdapat 10 anak yang berhadapan dengan hukum dan dua pelaku dewasa,” kata Nunut, Jumat (21/11/2025).

1. Aksi mereka dilakukan sejak tahun 2024

Polres Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak. (IDN Times/istimewa).

Kasus ini mencuat ketika orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya ke Polres Kubu Raya pada Selasa (4/11/2025). Tak lama setelah laporan dibuat, keluarga berhasil menemukan korban dan fakta-fakta gelap mulai terungkap.

Korban kemudian menjalani pemeriksaan mendalam yang mengarah pada dugaan kuat adanya tindakan persetubuhan dan eksploitasi seksual yang dilakukan secara bergiliran oleh sejumlah pelaku di lokasi berbeda.

“Penyidik pun bergerak cepat mengidentifikasi para terduga pelaku dan melakukan penangkapan. Tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku bertambah. Kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses hukum,” jelasnya.

2. Korban dilakukan pendampingan

Polres Kubu Raya
Polres Kubu Raya ungkap kasus kekerasan seksual. (IDN Times/istimewa).

Sementara proses hukum berjalan, korban mendapatkan pendampingan intensif dari Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPAD) Kubu Raya.

Pendampingan ini diperlukan untuk memastikan kondisi fisik dan psikologis korban pulih serta dapat memberikan keterangan yang akurat selama proses penyidikan berlangsung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak. Pelaku juga dikenakan Pasal 76D Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman tersebut menunjukkan keseriusan Polres Kubu Raya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak, terutama yang berlangsung secara sistematis dan melibatkan banyak pelaku,” terangnya.

Nunut menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan penting bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan ancaman serius yang membutuhkan perhatian bersama. Nunut mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan setiap indikasi kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.

“Kami tidak akan berhenti sampai semua fakta terkuak. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, dan kami pastikan proses ini berjalan transparan serta tuntas,” tukasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Disetubuhi Bergiliran, 12 Pelaku Kekerasan Seksual di Kalbar Ditangkap

21 Nov 2025, 20:20 WIBNews