Diskotek dan Klub Malam di Pontianak Tutup selama Ramadan, Satpol PP Siap Awasi

Pontianak, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerbitkan pengumuman terkait pengaturan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 430 Tahun 2026.
Langkah ini diambil untuk menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan nyaman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Pontianak dalam menjaga harmoni sosial serta menghormati kekhusyukan ibadah masyarakat selama Ramadan.
1. THP diimbau tutup selama Ramadan

Ia menjelaskan, seluruh tempat usaha rekreasi dan hiburan wajib tutup satu hari sebelum Ramadan dimulai dan dapat kembali beroperasi pada hari kedua puasa.
Khusus untuk diskotek dan klub malam, diwajibkan tutup selama satu bulan penuh sepanjang Ramadan dan baru diperkenankan beroperasi kembali pada hari ketiga setelah Idulfitri.
“Edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan, sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan nyaman,” ujar Edi, Rabu (18/2/2026).
2. Kafe hingga tempat main biliar dibatasi

Selain itu, sejumlah jenis usaha juga dibatasi jam operasionalnya. Di antaranya game station atau tempat bermain elektronik di luar pusat perbelanjaan, kafe yang menyediakan live music dan berdiri sendiri, karaoke, tempat permainan biliar yang bukan pusat pelatihan olahraga daerah, serta warung internet.
Jenis usaha tersebut diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga sesuai jam operasional dalam izin usaha masing-masing, dengan catatan tidak mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Pengaturan jam operasional ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan untuk menjaga suasana Ramadan tetap kondusif, tertib, dan saling menghormati antarumat beragama,” jelasnya.
3. Satpol PP Pontianak bakal rutin patroli

Pemkot juga memperbolehkan permainan rakyat meriam karbit dilaksanakan pada H-1 Idulfitri, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban lingkungan.
Edi mengajak masyarakat untuk turut menjaga kondusivitas kota dengan melaporkan kepada aparat berwenang jika menemukan potensi gangguan ketertiban umum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan ini serta bersama-sama menjaga suasana Ramadan agar tetap aman, damai, dan penuh toleransi,” katanya.
4. Patroli rutin digelar Satpol PP Pontianak

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menyatakan pihaknya siap melakukan pengawasan dan penegakan aturan selama Ramadan.
Satpol PP akan melakukan patroli rutin dan mengedepankan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha melalui sosialisasi.
“Kami akan mengutamakan langkah preventif dan persuasif terlebih dahulu. Namun, jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pengawasan akan difokuskan pada tempat hiburan, kafe, karaoke, game station, biliar, dan warung internet, khususnya terkait jam operasional. Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan instansi terkait.
“Pengawasan dilakukan secara terpadu agar pelaksanaan ibadah puasa berlangsung aman dan kondusif tanpa mengganggu ketertiban umum,” ucapnya.
Ia mengimbau para pelaku usaha untuk menyesuaikan operasional selama Ramadan sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.


















