Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ditpolairud Polda Tangkap 4 Tersangka Destructive Fishing di Berau

Ditpolairud Polda Kaltim ketika berhasil meringkus empat tersangka destructive fishing di Perairan Berau (Dok.Ditpolairud Polda Kaltim)

Berau, IDN Times - Ditpolairud Polda Kaltim mengamankan empat orang nelayan yang menggunakan bahan peledak dalam mencari ikan atau biasa disebut destructive fishing di Perairan Berau.

Mereka diamankan pada, Rabu (9/3/2022) di Perairan Pulau Balikukup, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau.

Para komplotan pelaku itu ialah SH sebagai nahkoda kapal, dan tiga orang sebagai anak buah kapal yakni RZ, AS dan MA.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo membenarkan penangkapan tersebut. ia mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim.

"Di mana setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan kapal klotok yang patut diduga mereka akan menggunakan bom ikan dalam menangkap ikan," ujar perwira berpangkat tiga melati itu, Kamis (10/3/2022).

1. Amankan 19 botol berisi bahan peledak

Bahan peledak yang digunakan para tersangka (dok. Ditpolairud Polda Kaltim)

Usai mendapat informasi tersebut, sambung dia, pihaknya lantas melakukan pencarian di sekitar lokasi tersebut dan mendapati 4 orang awak kapal.

Setelah diperiksa dan digeledah, anggotanya menemukan 19 botol berisi bahan peledak amonium nitrat dengan berat total 1 kg.

"Ada juga kompresor, selang, jaring ikan, pemberat, kacamata selam, detonator dan perahu kecil," ungkap dia.

2. Diduga didapat dari nelayan Malaysia

Polisi amankan mesin kapal tersangka (dok. Ditpolairud Polda Kaltim)

Bersama dengan itu, Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho menambahkan, asal dari pasokan bahan peledak itu saat ini masih dalam penelusuran timnya.

Dugaan sementara para pelaku memasok bahan peledak dari sesama nelayan yang merupakan warga negara Malaysia.

"Sementara ini, diduga mereka membeli dari nelayan Malaysia. Transaksi di laut. Ini yang memang menyulitkan kita dalam mengungkapkannya," tutur Tatar.

3. Dijerat dua pasal

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Tentunya para pelaku sudah melakukan tindakan yang merugikan dan dapat merusak laut. Sebab itu, kini keempat tersangka terancam dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Tidak hanya itu, mereka juga dijerat dengan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, yakni dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp2 milyar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Riani Rahayu
SG Wibisono
Riani Rahayu
EditorRiani Rahayu
Follow Us