Dua Bandar Narkoba di Kalbar Dipindahkan ke Nusa Kambangan

- Ditjenpas Kalbar memindahkan dua bandar narkoba ke Nusa Kambangan sebagai langkah tegas memberantas peredaran narkotika di dalam lapas.
- Selain narkoba, pengawasan diperluas untuk menekan praktik ilegal seperti penggunaan ponsel, pungli, dan penipuan di seluruh lembaga pemasyarakatan Kalbar.
- Razia gabungan rutin dengan polisi, TNI, dan BNN digelar guna memperkuat pengawasan internal serta memastikan petugas dan warga binaan patuh pada aturan.
Pontianak, IDN Times - Ditjenpas Kalimantan Barat (Kalbar) komitmen memberantas praktik narkoba di wilayah Lapas, Rutan, hingga Bapas di Kalimantan Barat. Komitmen pemberantasan narkoba in bukan sekadar wacana. Dua warga binaan yang terbukti terlibat sebagai bandar narkoba sebelumnya resmi dipindahkan ke Pulau Nusa kambangan pada 2025.
Langkah tegas ini menjadi sinyal keras dari jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) wilayah Kalimantan Barat bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika di dalam lapas.
1. Pemindahan 2 bandar narkoba

Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Kalbar, Jayanta, menegaskan bahwa pemindahan tersebut merupakan bentuk nyata penindakan terhadap pelanggaran berat yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Ini bukan sekadar peringatan. Dua WBP yang terbukti sebagai bandar sudah kami pindahkan ke Nusakambangan. Siapa pun yang terbukti bermain narkoba di dalam lapas akan menyusul,” tegasnya, Kamis (23/4/2026).
2. Berantas praktik ilegal lainnya

Tak hanya narkoba, Ditjenpas Kalbar juga mengawasi berbagai praktik ilegal lain yang kerap terjadi di balik jeruji, seperti penggunaan handphone ilegal, pungutan liar, hingga penipuan dari dalam lapas. Komitmen ini diperkuat melalui ikrar bersama seluruh jajaran pemasyarakatan di Kalbar, mulai dari lapas, rumah tahanan (rutan), hingga balai pemasyarakatan (bapas).
Jayanta menekankan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi pimpinan pusat. Seluruh petugas diwajibkan menjalankan standar operasional prosedur (SOP) secara ketat tanpa pengecualian.
3. Rutin gelar razia gabungan

Sebagai implementasi di lapangan, pengawasan internal kini diperkuat dengan razia rutin yang melibatkan aparat gabungan dari kepolisian, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Dia juga mengingatkan seluruh petugas agar tidak bermain-main dalam menjalankan tugas.
“Kalau tidak mampu bekerja sesuai aturan, lebih baik mundur. Tidak ada ruang bagi pelanggaran, baik oleh petugas maupun warga binaan,” tegasnya.
Pemindahan ke Nusakambangan dikenal sebagai salah satu hukuman tambahan yang memberikan efek jera, mengingat pulau tersebut identik dengan lapas berkeamanan tinggi bagi pelaku kejahatan berat. Dengan langkah ini, Ditjenpas Kalbar berharap tercipta lingkungan pemasyarakatan yang lebih bersih, aman, dan bebas dari praktik ilegal.


















