Konferensi pers kasus curanmor di Mapolresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Supriyatmoko menjelaskan lebih lanjut bahwa setelah pemeriksaan awal, EBP mengakui bahwa ia tidak beraksi sendirian, melainkan bersama rekannya, AW. Dengan informasi dari EBP, polisi segera mendatangi rumah AW di Jalan Arjuna 1 RT 65, Muara Rapak, Balikpapan Utara.
"AW berhasil ditangkap sekitar pukul 21.00 WITA," jelasnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 4 sepeda motor hasil curian dan alat semprot cat bodi sepeda motor.
"Barang bukti yang disita antara lain 1 unit Yamaha NMax warna hitam dengan nomor polisi KT 3343 JR, 2 unit Yamaha Mio Soul warna hijau dengan nomor polisi KT 5505 OP dan warna hitam dengan nomor polisi KT 4325 YG, serta 1 unit Honda Vario warna putih dengan nomor polisi KT 2241 LI, serta 4 kaleng cat semprot warna hitam merk Daytona," lanjutnya.