Penajam, IDN Times - Dua Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) diduga merugikan negara hingga Rp14 miliar. Yaitu, Perumda Benuo Taka dan Benuo Taka Energi.
Anggaran APBD Kabupaten PPU diberikan untuk penyertaan modal dua perumda ini.
“Berdasarkan rilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terdapat kerugian sekitar Rp14 miliar terkait penyertaan modal untuk dua perumda tersebut,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam kepada IDN Times, Senin (11/7/2022).
