Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Edarkan Sabu-sabu, Seorang Perempuan di Penajam Dibekuk Polres PPU

Edarkan Sabu-sabu, Seorang Perempuan di Penajam Dibekuk Polres PPU
JH perempuan pengedar sabu-sabu di Nipah-Nipah Penajam diamankan di Polres PPU (IDN Times/Ervan)
Share Article

Penajam, IDN Times - Seorang perempuan berinisial JH (38) yang merupakan Warga Kelurahan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU). Ia diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. 

Pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres PPU itu terjadi pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 21.30 Wita. Di mana tersangka yang diduga terlibat dalam transaksi sabu-sabu ditangkap ketika berada di tepi jalan, tepatnya di RT. 006, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, PPU.

“Kami kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres PPU dengan tersangka seorang perempuan berinisial JH ditangkap di tepi jalan RT. 006, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam pada Senin kemarin,” tegas Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalui Kasat Resnarkoba IPTU Iskandar Rondonuwu, kepada IDN Times, Kamis (14/11/2024) di Penajam.  

1. Bermula dari informasi masyarakat

Barang bukti kejahatan tersangka JH pengedar sabu-sabu di Nipah-Nipah, PPU (IDN Times/Ervan)
Barang bukti kejahatan tersangka JH pengedar sabu-sabu di Nipah-Nipah, PPU (IDN Times/Ervan)

Dijelaskannya, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di daerah Nipah- Nipah tersebut. Sehingga Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka JH di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Saat penggeledahan, kami menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 0,98 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Selain itu juga, kami amankan pula unit handphone yang diduga digunakan digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba itu,” ungkap IPTU Iskandar.

Menurut Kasat Resnarkoba, modus yang digunakan tersangka adalah menyimpan narkotika di dalam bungkus rokok untuk mengelabui petugas. Namun berhasil ditemukan oleh petugas, sehingga dijadikan sebagai barang bukti atas kejahatannya.

"Barang bukti berupa tiga paket sabu dan handphone itu, telah kami amankan bersama tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

2. Segera menjalani proses hukum

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Terhadap tersangka JH, pihaknya akan menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur pidana bagi siapa saja yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau mengedarkan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.

“Saat ini, JH sudah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga berencana menelusuri jaringan peredaran narkoba yang mungkin terhubung dengan tersangka ini.

“Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan narkotika di wilayah PPU guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tuturnya.

3. Ajak warga perangi narkoba

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia mengimbau, agar masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkotika atau pun narkoba. Karena dampaknya sangat negatif bagi anak bangsa. 

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif, dengan melaporkan hal-hal mencurigakan yang berpotensi menjadi kegiatan peredaran narkoba. Dengan pengungkapan kasus ini, kami Polres PPU menegaskan berkomitmen menjaga wilayah PPU dari ancaman narkoba,” pungkas IPTU Iskandar.

Share Article
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Ervan Masbanjar
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News Kalimantan Timur

See More

Banyak Perempuan Tak Sadar, 5 Hal Sederhana Ini Bisa Bikin Pria Jatuh Cinta

01 Jun 2026, 07:00 WIBNews