Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 5 Kilogram Sabu Senilai Rp7,6 M

Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melalui Direktorat Reserse Narkoba, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Sabu seberat lebih dari 5.000 gram atau 5 Kg lebih itu hendak diedarkan di kawasan Palaran, Kota Samarinda, pada Rabu (06/11/2024) pekan lalu.
Wakapolda Kaltim, Brigadir Jenderal M Sabilul Alif didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisari Besar Arif Bastari dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto mengatakan, pada pengungkapan kasus ini, kepolisian menangkap seorang kurir berinisial KB.
1. Sabu dibungkus dalam kemasan susu coklat

Wakapolda meneruskan, 5 kilogram lebih sabu tersebut dikemas dengan bungkus susu coklat berwarna hijau untuk mengelabui petugas.
Selain KB, polisi juga akan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk pengedar dan bandar.
"Ada satu orang yang sudah kami kantongi namanya. Itu akan kami buru," tegas dia.
Tak hanya memburu pelaku lain, Polda Kaltim juga akan menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan narkotika ini.
"Kami akan telusuri TPPU (tindak pidana pencucian uang) dari kasus ini. Dilarikan ke mana uang hasil tindak pidana narkoba ini," jelas dia.
2. Sabu ditaksir bernilai Rp7 miliar lebih

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Arif Bastari menambahkan sabu yang berasal dari Malaysia ini ditaksir punya nilai Rp7,6 miliar di pasaran. Dengan asumsi harga Rp1,5 miliar untuk setiap kilogram sabu.
Dia meneruskan, kaus yang berhasil diungkap ini merupakan bagian dari jaringan antar provinsi, yakni antara Kaltim dengan Sulawesi Selatan.
"Informasi dari tersangka, sabu ini juga rencananya memang akan dikirim ke Sulawesi Selatan," katanya.
3. Kurir terancam hukuman mati

Arif mengatakan, KB sebagai kurir dijanjikan upah Rp4 juta untuk setiap kali pengiriman sabu.
Saat ini KB, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Dia diancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancamannya penjara seumur hidup atau hukuman mati," tegas dia.



















