Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Efisiensi Jadi Alasan, Pemkot Pontianak Terapkan WFH Selektif untuk ASN
Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono pimpin apel. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hari ini, Jumat (10/4/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkot Pontianak.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, penerapan WFH ini dilakukan secara selektif dengan tetap memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu.

“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Unit-unit strategis seperti pelayanan kesehatan, kebencanaan, kependudukan, hingga perizinan tetap melaksanakan WFO,” ungkapnya.

1. Skema WFH Pemkot maksimal 50 persen

ASN/PPPK di lingkungan Pemprov Kalbar. (IDN Times/istimewa).

Dalam aturan tersebut, Edi menuturkan, ASN di luar unit layanan prioritas diperbolehkan bekerja dari rumah setiap hari Jumat dengan porsi maksimal 50 persen dari total pegawai. Meski demikian, seluruh pegawai tetap diwajibkan menjaga target kinerja dan kualitas layanan.

Sejumlah unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti puskesmas, rumah sakit, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Lingkungan Hidup, tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office).

Sementara itu, WFH dapat diterapkan bagi pejabat fungsional yang memungkinkan untuk bekerja secara fleksibel, dengan tetap mengikuti sistem absensi yang telah ditetapkan.

2. Pengawasan WFH dengan absensi digital

Ilustrasi WFH (pexels.com/Annushka Ahuja)

Edi menegaskan, kebijakan ini bersifat adaptif dan akan dievaluasi secara berkala setiap Jumat dalam sebulan untuk memastikan efektivitasnya.

“Tujuannya untuk efisiensi, terutama dalam penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan penghematan energi listrik di kantor, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Dari sisi pengawasan, Pemkot Pontianak menerapkan sistem absensi digital yang dapat memantau lokasi ASN saat melakukan presensi, baik dari kantor maupun dari rumah.

“Sistem ini memungkinkan pelacakan lokasi saat absensi dilakukan,” terangnya.

3. Yang telat absen, siap-siap tunjangan dipangkas

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. (IDN Times/istimewa).

Dia menegaskan, pelanggaran terhadap aturan WFH, seperti tidak berada di lokasi kerja tanpa alasan yang sah, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, keterlambatan absensi juga akan berdampak pada pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) secara otomatis melalui sistem.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Pontianak berharap dapat menghadirkan pola kerja yang lebih efisien, modern, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik di era transformasi digital.

Editorial Team