Pontianak, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hari ini, Jumat (10/4/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkot Pontianak.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, penerapan WFH ini dilakukan secara selektif dengan tetap memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Unit-unit strategis seperti pelayanan kesehatan, kebencanaan, kependudukan, hingga perizinan tetap melaksanakan WFO,” ungkapnya.
