Pemprov Kalbar Terapkan WFH Demi Hemat BBM dan Percepatan Digitalisasi

Pontianak, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya efisiensi energi dan transformasi budaya kerja berbasis digital.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson menuturkan, kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) sekaligus menekan biaya operasional di lingkungan pemerintahan.
Dalam penerapannya, kebijakan WFA tidak berlaku untuk seluruh jenjang jabatan. ASN pada level Eselon I dan Eselon II di tingkat pemerintah provinsi tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
1. WFH skema 70-30, agar pelayanan tetap optimal

Jabatan seperti Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, Asisten, Staf Ahli, hingga Kepala Biro tetap menjalankan aktivitas kerja secara langsung di kantor.
Sementara itu, ASN pada level Eselon III ke bawah diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari rumah. Pengaturan teknis pelaksanaan WFA ini sepenuhnya berada di tangan pejabat Eselon II, seperti Kepala Dinas atau Kepala Badan, yang bertugas menentukan pembagian pegawai antara yang bekerja dari rumah dan dari kantor.
Pemerintah menetapkan skema maksimal 70 persen ASN bekerja dari rumah dan 30 persen tetap bekerja di kantor.
“Skema ini diterapkan secara dinamis sesuai kebutuhan masing-masing instansi. Dengan demikian, pelayanan publik diharapkan tetap berjalan optimal meskipun sebagian pegawai tidak hadir secara fisik di kantor,” terang Harisson, Kamis (9/4/2026).
2. Penerapan WFH untuk hemat BBM dan listrik

Untuk tingkat pemerintah kabupaten, kata Harisson, terdapat penyesuaian kebijakan. Berdasarkan edaran Kementerian Dalam Negeri, ASN yang wajib bekerja di kantor adalah Eselon II dan Eselon III.
Adapun ASN Eselon III ke bawah hingga staf tetap memiliki kesempatan untuk bekerja dari rumah dengan proporsi yang diatur oleh kepala daerah masing-masing.
Penerapan WFA ini memiliki dua tujuan utama, yakni penghematan energi dan percepatan digitalisasi birokrasi.
“Dengan berkurangnya mobilitas ASN ke kantor, penggunaan BBM diharapkan menurun signifikan. Selain itu, beban penggunaan listrik di kantor, seperti untuk pendingin ruangan dan penerangan, juga dapat ditekan,” paparnya.
3. Bentuk budaya kerja baru dengan sistem digital

Di sisi lain, kebijakan ini mendorong ASN untuk semakin terbiasa dengan sistem kerja digital. Aktivitas pekerjaan kini lebih banyak dilakukan melalui email, aplikasi perpesanan, serta platform rapat daring seperti Zoom Meeting.
Pertemuan, seminar, hingga koordinasi antar instansi mulai beralih ke format virtual yang dinilai lebih efisien dari segi waktu dan biaya.
Pemerintah melihat kebijakan ini sebagai momentum untuk menguji sekaligus membentuk budaya kerja baru di kalangan ASN.
“Fleksibilitas kerja diharapkan dapat meningkatkan produktivitas sekaligus mendorong adaptasi terhadap perkembangan teknologi,” sebut Harisson.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan kewenangan penuh kepada kepala daerah untuk mengatur implementasi WFA sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing.
Dengan pendekatan ini, diharapkan kebijakan dapat berjalan efektif tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.


















